Sumber Materi Pembelajaran Hukum Adat bersumber dari 1 buku dan beberapa makalah. Buku yang dijadikan acuan adalah Hukum Adat Karya Prof. C. Dewi Wulansari terbitan Refika Aditama, selebihnya adalah makalah-makalah yang dapat dicari di internet.
Untuk membahas materi Hukum Adat tersebut, akan dilakukan dengan melalui Presentasi dan Diskusi Mahasiswa, yang dibagi menjadi 7 Kelompok, yang terdiri dari 4 Kelompok membahas Materi yang ada dalam Buku tersebut dan selebihnya mempresentasikan Makalah (yang layak tampil), masing-masing 3 makalah.
- Buku Hukum Adat di atas yang terbagi menjadi 8 Bab.
- Makalah yang berkaitan Hukum Adat, belum ditentukan judulnya (Mahasiswa diminta mencari sendiri dan mengkonfirmasikan dan dikumpulkan kepada Dosen ybs, paling lambat 2 minggu sebelum Presentasi-Diskusi.
Untuk memperkaya materi atau mempermudah pemahaman, Mahasiswa diperkenankan mencari sumber-sumber lain seperti https://www.sugarsync.com/pf/D6168761_9699156_891547
Kelompok 1:
- Siti Sholikhah
- Jahirin
- Emil
- Dewi
- Hakim
- M. Fikri
tugasnya membuat Makalah berdasarkan rangkuman atas
- Bab I PENDAHULUAN
- Bab II CORAK DAN SISTEM HUKUM ADAT SBG SUMBER PENGENAL HUKUM ADAT
- Bab III MASYARAKAT HUKUM ADAT
- + (plus) membuat 50 Soal-Jawab dari semua Bab di atas (Mulitple Choice)
Kelompok 2:
- Wida
- Ayun
- Tsaqif
- Romi
- Alfiyah
tugas: membuat Makalah berdasarkan rangkuman pada
Bab IV ASAS POKOK HUKUM ADAT
+ (plus) membuat 50 Soal-Jawab dari masing-masing Bab (Mulitple Choice)
+ (plus) membuat 50 Soal-Jawab dari masing-masing Bab (Mulitple Choice)
Kelompok 3
- Ade kurniasih
- Khabibah
- Muhsinin
- Arai Yanto
- M. Ridho
- Imam Bahaudin
tugas: membuat Makalah berdasarkan rangkuman pada
- Bab V HUKUM ADAT DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
- BAB VI HUKUM ADAT DALAM BBRP YURISPRUDENSI
- + (plus) membuat 50 Soal-Jawab dari semua Bab di atas (Mulitple Choice)
Kelompok 4
- Badiatus Sholikhah
- Inayah
- Slamet Ridwan
- Tohirin
- Sendy
- Doni
tugas: membuat Makalah berdasarkan rangkuman pada:
- Bab VII MANFAAT MEMPELAJARI HUKUM ADAT
- Bab VIII ILMUAN BELANDA YANG MENGANGKAT DAN MEMPOPULERKAN HUKUM ADAT MENJADI ILMU PENGETAHULAN
- + (plus) membuat 50 Soal-Jawab dari semua Bab di atas (Mulitple Choice)
Kelompok 5
- ...........................................
- ...........................................
- ...........................................
- ...........................................
- ...........................................
- ...........................................
- ...........................................
tugas: mempresentasikan Makalah yang berjudul ..........................................................
+ (plus) membuat 50 Soal-Jawab dari Makalah di atas (Mulitple Choice)
+ (plus) membuat 50 Soal-Jawab dari Makalah di atas (Mulitple Choice)
Kelompok 6
- ...........................................
- ...........................................
- ...........................................
- ...........................................
- ...........................................
- ...........................................
- ...........................................
tugas: mempresentasikan Makalah yang berjudul ..........................................................
+ (plus) membuat 50 Soal-Jawab dari Makalah di atas (Mulitple Choice)
Kelompok 7
- ...........................................
- ...........................................
- ...........................................
- ...........................................
- ...........................................
- ...........................................
- ...........................................
(HARAP SEGERA DIBENTUK KELOMPOKNYA)
tugas: mempresentasikan Makalah yang berjudul ..........................................................
+ (plus) membuat 50 Soal-Jawab dari Makalah di atas (Mulitple Choice)
KONTRAK BELAJAR
dalam Kontrak Belajar tersebut didapat kesepakatan sbb:
KONTRAK BELAJAR
dalam Kontrak Belajar tersebut didapat kesepakatan sbb:
- Mekanisme Penilaian, diambil dari 3 faktor dengan prosentase sbb
- Presention (kehadiran), sebanyak 20%
- Presentasi (yang menjadi nilai UTS), sebanyak 40%
- Ujian Akhir Semester (UAS), sebanyak 40%
- Mahasiswa yang menjadi Audience (Mustami') dapat memberikan penilaian terhadap hasil presentasi Mahasiswa Pemateri.
- Mahasiswa Pemateri yang tidak mengikuti presentasi, penilaiannya tergantung pada kesepakatan teman-teman pematerinya.
0 comments:
Posting Komentar