Rabu, 03 Agustus 2011

Bank Soal POLITIK HUKUM

Bank Soal Politik Hukum
BAGIAN SATU
PARADIGMA POLITIK HUKUM NASIONAL

A.      Arti dan Cakupan Politik Hukum
1.       Cakupan studi politik hukum mencakup ius constitutum dan ius constituendum. Jelaskan!
2.       Menurut anda, apa saja yang perlu diperhatikan dalam “membuat hukum yang baik” di Indonesia?
3.       Mau dibawa kemana hukum Indonesia? (tergantung sopirnya ato penumpangnya)
4.       Indonesia telah membuat berbagai peraturan perundang-undangan seperti UUD, beberapa UU, PP, Keppres, KepMen, hingga PERDA. Pertanyaannya untuk apa itu semua dibuat dan apa tujuannya?
5.       Apa yang menjadi ruang lingkup Politik Hukum Nasional Indonesia menurut Satjipto Rahardjo, AH Garuda Nusantara, dan Mahfud MD!

B.    Sistem Hukum, dan Konsepsi Hukum Prismatik
6.       Apa yang dimaksud dengan sistem hukum?
7.       Jelaskan apa yang dimaksud dengan Legal substance, legal structure dan legal culture! Berikan contoh! Siapa tokoh yang mengemukakan komponen-komponen sistem hukum tersebut!
8.        Jelaskan mengapa apabila kita melakukan studi ttg hukum, Legal Substance menjadi inti pembahasannya? (Contoh MK Hk Pidana, HTN, Hk Perdata, Perbankan Syariah yg dibahas kebanyakan adalah aturan2 hukumnya, demikian jg Politik Hukum).
9.       Kenapa hukum di Indonesia disebut sebagai hukum prismatik? Jika hukum prismatik dimaknai sbg hukum campuran (kombinasi), maka campuran dari konsepsi hukum apa saja?
10.   Bagaimana Hukum Indonesia mengkombinasikan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan perorangan (individu)? Apakah Indonesia negara sosialis-komunis ato negara liberalis-individualis? Bagaimana kedudukan/posisi antar kepentingan sosial dg Individu dlm konsepsi Hukum Nasional Indonesia?
11.   Saya mempunyai Tanah HM (Hak Milik) atas nama saya. Lalu datang surat dari Kantor Pertanahan setempat yang memberitahukan bahwa tanah saya terkena proyek jalan tol Semarang-Batang.
Pertanyaannya:
a.       Berhakkah saya mempertahankan hak saya atas tanah dari penggusuran untuk proyek jalan tol tsb?
b.      Apakah Pemerintah (via Kantor Pertanahan) dapat serta merta mencabut hak kepemilikan saya atas tanah tsb, dengan alasan demi kepentingan umum (sosial) masyarakat Indonesia? Apa alasan dari jawaban anda?
12.   Apa perbedaan antara “Rechtstaat dengan “the rule of law”? Indonesia selama ini menganut mana? Dan bagaimana setelah pasal 1 UUD 1945 diamandemen?
13.   Pasal 1 ayat (3) UUD 45 menyatakan: “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Pertanyaannya:
Apakah pernyataan dalam konstitusi tsb berarti Indonesia adalah “rechstaat”? Jelaskan
14.   Apa yang dimaksud dengan “Law is a tool of social engineering” dan apa maksud dengan “hukum sebagai cermin masyarakat”?
15.   Bagaimana cara pandang kaum legisme dalam memandang hukum, dan bagaimana pula paradigma kaum puritan dari Madzhab sejarah?
16.   Menurutmu siapa yang menjadi Law-maker jika dilihat dari pandangan Kaum Legisme dan Kaum Madzhab Sejarah?
17.   Berdasarkan kedua konsepsi hukum di atas, Indonesia pakai konsepsi hukum yang mana? Pake “tool” atau “cermin”? Apa buktinya? Dan bagaimana menerapkannya?
18.   Apakah Indonesia “negara agama” atau “negara sekuler”? Jelaskan posisinya!
19.   Menurut anda jika ada sekelompok orang dengan agama tertentu dan dengan kepercayaan tertentu, kemudian mereka melakukan peribadatan yang tidak lazim. Menurut anda dalam kacamata politik hukum Indonesia, bagaimana negara harus bereaksi terhadap mereka?
20.   Lalu bagaimana pula pandangan politik hukum Indonesia terhadap faham khilafah dan pemberlakuan syari’at?

C.      Kerangka Pikir & Pemagaran Hukum Nasional
Kerangka Pikir => concept Map (peta konsep yang berisi: arah/tujuan & cara pencapaian tujuan)
Pemagaran => Mekanisme pencapaian tujuan
21.   Bagaimana kedudukan Pancasila dalam tata hukum Indonesia?
22.   Bagaimana arah politik hukum Indonesia?
23.   Agar mencapai hukum yang dicita-citakan, Politik Hukum Indonesia harus dipagari agar berjalan sesuai ril-nya. Pemagaran tersebut meliputi apa saja?
24.   Apa yang dimaksud dengan PROLEGNAS dan PROLEGDA? Fungsi dan Tujuannya untuk apa?
25.   Sbg mana halnya Prolegnas, Prolegda dibuat supaya PERDA-PERDA yg dihasilkan nantinya tersusun scr terencana, terpadu dan sistematis. Terus bagaimana jika PERDA yg dihasilkan malah melampaui batas kewenangan (spt PERDA2 yg bernuansa Syariat, atau PERDA yang menghambat investasi) Apa tindakan yg dapat dilakukan negara untuk menertibkannya?
26.  Undang-Undang dibuat oleh legislative (Presiden + DPR). PP dibuat oleh eksekutif, demikian juga dengan PP, Keppres dan KepMen.
Pertanyaannya:
Apakah hukum yang berlaku di Indonesia secara absolut menjadi wewenang law-maker? Apakah tertib peraturan diserahkan pada pejabat negara masing-masing? Bagaimana usaha agar peraturan perundang-undangan dapat dibuat dan berjalan secara sinergis? Gimana caranya?
27.   Beri contoh pasal dari UUD 1945 yang mengamanatkan untuk dibuat UU yang lebih lanjut mengatur masalah yang diatur UUD 1945! Sebutkan pasal yg dimaksud dalam UUD 1945 berikut UU yang mengaturnya!
28.   Beri contoh (minimal 2) UU yang meratifikasi Konvensi Internasional. Jelaskan!
29.   Beri contoh UU yang berkaitan dengan UU lain! Jelaskan!
30.   Apa yang dimaksud dengan Judicial Review, Siapa yang berhak mengajukan/menggugat? Kepada siapa diajukan? Apa yang digugat? Beri contoh dalam kasus!
31.   Mengapa UU perlu dilakukan judicial Review?, bukankah political review saja sudah cukup (UU lama diperbaharui lg dg UU yg baru).
32.   Jika seseorang merasa dirugikan dengan adanya PERDA, KepMen, Keppres atau PP, ke mana ia mengajukan judicial review? Atas dasar apa gugatan terhadap peraturan di atas diajukan?
33.   Jika segolongan masyarakat merasa dirugikan dengan hadirnya Undang-Undang, ke mana ia mengajukan judicial review? Atas dasar apa gugatan terhadap Undang-Undang di atas diajukan?
34.   Jelaskan analisa Mahfud, mengenai legal substance, legal structure hingga legal culture di Indonesia! Apa indikasinya ketidakberesannya? Menurut anda bagian mana saja yang perlu titik berat pembenahan?
35.   Apa yang anda ketahui tentang judicial corruption dan terjadi pada ranah sistem hukum yang mana?
36.   Korupsi telah membudaya di berbagai bidang kenegaraan, termasuk peradilan. Setujukah anda dg pernyataan bahwa Korupsi merupakan budaya nenek moyang kita bangsa Indonesia?

D.   Pancasila: Paradigma Politik Hukum
37.   Bagaimana caranya agar Pancasila yg jadi ideologi bangsa-negara nih, dijadikan nilai yang menjiwai norma2 (hukum) peraturan perundang-undangan yang ada (dijadikan paradigma politik hukum)?
38.   Mengapa bangsa Indonesia dari dulu sampe sekarang ideologinya tetep aja pake Pancasila. Kok nggak ganti2 ya, Jadul banget. Kok bisa gitu sich? critain kenapa dong!
39.   Dalam TAP MPRS No. XX/MRS/1966 dinyatakan bahwa “Pancasila mrpk Sumber dari segala sumber hukum”? apa maksudnya?
40.   TAP MPR/MPRS kan sudah dihapuskan dari daftar peraturan perundang-undangan negara kita, kok masih dipake sih untuk menerangkan Pancasila? (kayaknya nggak normatif bgt gtl)
41.   Misal:
IDEOLOGI PANCASILA DIGANTI DENGAN IDEOLOGI LAIN BERDASARKAN AGAMA TERTENTU.
Bagaimana implikasinya (akibatnya) thd negara, masyarakat (warga negara) dan hukum yg telah ada Indonesia?
42.   Apa akibatnya jika dalam pembuatan norma (hukum) peraturan perundang-undangan, tidak menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang menjiwainya?
43.   Jelaskan maksud dari Pancasila adalah ideologi yang menjadi “cita hukum” (rechtidee)!
44.   Jelaskan maksud dari Pancasila menjadi “staatsfundamentalnorm!
45.   Agar hukum sesuai dengan nilai yang dicita-citakan dalam Pancasila, Mahfud MD menyarankan agar dalam pembuatan maupun penegakan hukum di Indonesia disesuaikan dengan empat kaidah penuntun, sebutkan!
46.   Kalo kita BELAJAR DR PENGALAMAN MASA LALU, Di banding Sukarno, pemerintahan pada masa Suharto sangat konstitusional. Buktinya Seluruh peraturan yang dibuat Suharto mempunyai payung hukumnya, lain halnya dg Sukarno yang seolah-olah menempatkan peraturan yg dibuat presiden di atas peraturan hukum yang lain, bahkan Presiden berani mengganti konstitusi.
Setujukah dengan pernyataan di atas? Sebutkan alasan dr pendapat anda?
47.   Sebutkan dan jelaskan agenda reformasi hukum yang perlu dilakukan pasca jatuhnya rezim Suharto!
48.   Mengapa UUD 1945 di-amandemen? Bukankah substansi UUD 1945 sangat fleksibel dan supel?
49.   Mengapa konfigurasi politik pasca jatuhnya Suharto perlu direformasi? Bukankah pd masa itu (kepemimpinan Suharto) Pemilu-nya sudah jurdil dan demokratis?
50.   Dalam rangka reformasi, mengapa Judicial Review perlu diperkuat? Padahal jaman Pak Harto lembaga tsb kan sudah ada dlm UU No. 14 Tahun 1970? Mbok yg sdh ada diberdayakan? Ngapain susah2? Kurang kerjaan aja
51.   Hukum yang responsif itu kayak apa sih? Enakan mana punya hukum yang responsif ato represif dan konservatif?
52.   Bagaimana cara agar hukum yg dibuat (peraturan perundang-undangan) bisa responsif thd kepentingan masyarakat luas tapi tetap Pancasilais?

E.    Konfigurasi politik dan karakter produk hukum
53.   Jelaskan mengapa pada pemerintahan Sukarno dan Suharto sama-sama mengalami tarik ulur dari demokratis ke otoriter, padahal konstitusinya kan sama (UUD 1945)! Mungkin ada yang salah dengan UUD-nya kali? Terus apa buktinya kalau Sukarno dan Suharto sama-sama otoriter?
54.   Kalau konfigurasi politiknya otoriter emang kenapa? Masak bisa “ngefeck” ke karakter hukumnya? Lha, kalau demokratis, karakter hukumnya gimana? Kok bisa gitu ya? Apa buktinya? Siapa yang ngomong? Jelasin doooong!



BAGIAN DUA
KEKUASAAN KEHAKIMAN DAN JUDICIAL REVIEW

A.      Kekuasaan Kehakiman
1.       Ceritain dong dikit sejarahnya mengapa ada tuntutan agar peradilan ato hakim harus bebas/merdeka/mandiri? Terus apa hubungannya dengan ide “demokrasi” dan “negara hukum”? (harus dijelasin kaitannya lho ya! Jgn sampe enggak)
2.       Siapa yang pertama kali menggunakan istilah “Trias Politica” dalam membagi jenis kekuasaan yang ada dalam negara?
3.       Apa nama lembaga yg menangani kekuasaan negara di bidang peradilan dalam konsep trias politikanya: John Locke, Montesqueue, dan Immanuel Kant?
4.       Apakah Indonesia menggunakan Trias Politica? Atau hanya dipengaruhi oleh Trias Politica dalam melakukan pembagian kekuasaannya? Apa buktinya?
5.       Kalo melihat konstitusi kita (UUD 1945), Kekuasaan apa saja sich yang ada di negara kita? Apakah setelah Reformasi dan dilakukan amandemen, Indonesia mengalami perubahan jenis kekuasaan? Jelaskan!
6.       Siapa (Lembaga apa) yang diberi kewenangan menjalankan kekuasaan kehakiman?
7.       Kenal nggak dengan Komisi Yudisial? Tugasnya apaan ya?
8.       Apakah dengan kehadiran Komisi Yudisial (dengan dimasukkannya lembaga KY dalam UUD 1945 dan UU No. 22/2004 ttg KY) yg melakukan pengawasan thd hakim-hakim, mengurangi kemerdekaan MA dalam menjalankan peradilan? Terus apa tindakan MA (para Hakim Agung), agar MA betul-betul independen?
9.       Bagaimana KEKUASAAN KEHAKIMAN pada masa Orde Lama (Sukarno)? Merdekakah? Apa buktinya?
10.   Bagaimana KEKUASAAN KEHAKIMAN pada masa Orde Baru (Suharto)? Merdekakah? Apa buktinya?
11.   Ketika Kekuasaan Kehakiman dijadikan “satu atap” (dg diundangkannya UU No. 35/1999), Apakah hakim benar-benar merdeka?
12.   Apa implikasi dari kemunculan MK dalam konstitusi (UUD 1945) berikut UU-nya, UU No. 24 Tahun 2003 bagi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia?
13.   Hakim yang ada di lingkungan MA dikenal dengan sebutan apa? Kalau yg di MK, disebut hakim apa?
14.   Bagaimana mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Hakim Agung menurut UU No. 5/2004? Berapa orang sih Hakim Agung itu? Kalau Ketua MA diangkat dan dipilih oleh siapa? (sebut pasal-pasal yg menjelaskannya)
15.   Bagaimana pula mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi menurut UUD 45 dan UU No. 24/2003? Berapa orang sih Hakim konstitusi itu? Terus yang mengangkat dan memilih Ketua MK siapa? (sebut pasal-pasal yg menjelaskannya)
16.   Apa wewenang MA dan apa pula wewenang yang dimilik MK? (Cari dan sebut pasal-pasal yang menjelaskannya dari perat. Per-UU-an di atas)
17.   Menurut anda, mana yang ideal untuk mencapai kekuasaan kehakiman yang benar-benar “merdeka” dan “bersih(dari korupsi), lembaga judicial (MA dan MK) menjadi lembaga yang mandiri (bebas dari intervensi pihak non-judicial termasuk legislatif maupun eksekutif) atau masih perlu campur tangan pihak2 non-judicial?
18.   Bagaimana kondisi pembentukan lembaga judicial di Indonesia saat ini, mandirikah (Hakim Agung/Konstitusi diangkat dan diberhentikan oleh lembaga masing-masing) atau melalui campur tangan pihak2 non-judicial (presiden & DPR)? (sebut pasal-pasal yg menjelaskannya)
19.   Masih ingat Judicial Corruption? Bagaimana moral para hakim dan penegak hukum di Indonesia? Mereka kan menjunjung tinggi keadilan dan integritas moralnya terjaga, iyya kan?
20.   Ehhh…., kalau penegak hukum (pengacara, polisi, jaksa) gimana? Orientasi mereka dalam berperkara di pengadilan? Juga untuk keadilan kan? Sedikitpun mereka tidak punya orientasi untuk uang, jabatan, karir atau ingin memenangkan perkara yg diurusnya, iyya kan?
21.   Para penegak hukum dalam bekerja terbiasa melihat dulu peraturan perundang-undangan yg berlaku (berpegangan pada aturan-aturan formal) berkaitan dengan perkara yang ditanganinya (Indonesia kan negara nomokratis, he2he2). Cara demikian efektif nggak sih untuk mencapai keadilan?
22.   Struktur peradilan dalam Kekuasaan Kekuasaan Kehakiman kan udah dibenahi tuh, Yang jadi masalah sekarang ini nih adalah masalah moral dan orientasi kerja para hakim dan aparat penegak hukum. Trus gimana solusinya agar hakim dan para penegak hukum ini orientasi kerjanya bener-bener untuk mencapai keadilan?
23.   Menurutmu Komisi Yudisial berhak nggak sih mengawasi para Hakim Agung dan Hakim Konstitusi? Apa alesannya?

B.      Judicial Review
24.   Buat apa sich Judicial Review? Nambahin kerjaan hakim aja
25.   Dalam Judicial Review, dikenal istilah constitutional review. Apaan tuch?
26.   Bagaimana konfigurasi Judicial Review di negara2 yang menganut tradisi sistem Eropa Kontinental dan sistem Anglo Saxon?
27.   Indonesia selama ini ikutan tradisi sistem Eropa Kontinental atau Anglo Saxon ya?
28.   Apa mungkin Undang-undang dapat bertentangan dengan konstitusi?
29.   Ceritain sejarah singkat asal mula kelahiran Judicial Review? Trus perjalanan Judicial Review di Indonesia bagaimana? Kapan mulai bisa diterapkan?
30.   Pada Tahun 2000, MPR mengeluarkan TAP MPR No. III/MPR/2000 yang mengatur Hierarkhi Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut:
Emang ada yang salah dari pengaturan dalam TAP MPR tsb? Kalo gitu susunannya, bisa dong dilakukan Judicial Review thd Perppu?
31.   Selain melakukan Judicial Review, apa sich fungsi lain dibentuknya MK?
32.   Apa Rekomendasi Mahfud MD mengenai penguatan lembaga Judicial Review yang telah dilakukan?





2 comments:

  1. KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل

    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل


    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل



    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل

    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل


    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل


    BalasHapus