Selasa, 17 Mei 2016

Ujian akhir semester
Mata Kuliah : Hukum Perkawinan 
Semester Genap 2015-2016
Dosen : Iwan Zaenul Fuad, SH., MH.
Sifat Ujian : Take Home

Duduk Perkara
Imron (bukan nama sebenarnya) hampir satu tahun terakhir ini terlibat pertengkaran dengan Hani (juga bukan nama sebenarnya), istrinya. Penyebab pertengkaran karena ia sering dituduh selingkuh oleh istrinya, padahal ia sama sekali tidak melakukannya. Di lain pihak, Hani yakin sekali kalau Imron berselingkuh, meski tidak bisa membuktikannya. Alasannya ketika memeriksa HP Imron, ia sering mendapati adanya SMS dari nomor yang sama, yang berisi “kata-kata mesra”.
Pertengkaran berlanjut dan memuncak ketika Hani (memutuskan) pergi dari rumah kediaman mereka dengan membawa satu-satunya anak mereka yang masih kecil (umur 5 tahun), dan tinggal di rumah orang tuanya.
Berbulan-bulan Imron tinggal sendirian di rumah (sudah 5 bulan). Sering kali ia diiliputi rasa rindu, terutama kepada anaknya. Karena jarak rumahnya dan rumah mertuanya jauh, kurang lebih sebulan sekali ia ke rumah mertuanya untuk menengok istri dan anaknya. Berulang kali Imron meyakinkan Hani bahwa ia tidak selingkuh dan mengajaknya pulang, tapi Hani selalu menolaknya, bahkan pembicaraan selalu berakhir dengan pertengkaran. Alasan Hani menolak pulang, karena ia sudah trauma dihinggapi rasa cemburu akan perselingkuhan.
Jengkel atas penolakan istrinya, Imron menghentikan nafkah yang biasa ia berikan setiap bulannya, dan ini sudah berlangsung selama 3 bulan.

Jawab Pertanyaan ini dengan menukarkan peran gender anda (supaya timbul empati)
(jika anda wanita, maka anda berperan sebagai Pengacaranya Imron dan hanya berkewajiban menjawab pertanyaan nomor 1, 3, dan 5)
(jika anda laki-laki, maka anda bertindak sebagai Pengacaranya Hani dan hanya berkewajiban menjawab nomor 2, 4, dan 6)

  1. Bila Imron hendak menceraikan Hani (keduanya beragama Islam dan tinggal di Kota Pekalongan), apa pilihan upaya hukum yang akan ia lakukan? Sebutkan dasar hukumnya ! (lihat PP 9 Tahun 1975). Lalu  gambarkan tata cara perceraian yang dapat ia tempuh atas upaya hukum pilihannya tersebut?
  2. Bila yang berkehendak untuk bercerai adalah Hani, apa pilihan upaya hukum yang akan ia lakukan? Sebutkan dasar hukumnya ! (lihat PP 9 Tahun 1975). Lalu  gambarkan tata cara perceraian yang dapat ia tempuh dalam upaya hukum pilihannya tersebut?
  3. Bagaimana upaya Imron untuk memperoleh hak hadhonah anaknya? Argumentasi apa yang perlu ia sampaikan untuk meyakinkan hakim (dengan mengkonstruksikan bukti)? Apa pula dasar hukumnya?
  4. Bagaimana pula argumentasi Hani di hadapan hakim untuk melawan permohonan hadhonah yang diajukan Imron (dengan mengkonstruksikan bukti)? Apa pula dasar hukumnya?
  5. Atas tindakannya menghentikan nafkah tersebut, Imron kemudian diperkarakan secara pidana dengan dugaan melakukan KDRT. Apa pembelaan (argumentasi) Imron kepada polisi / jaksa/ di hadapan hakim, bahwa ia tidak dapat disangkakan/didakwa melakukan tindak pidana KDRT? (lihat pasal terkait di UU No. 23 Tahun 2008 ttg P-KDRT, juga pasal terkait di UU 1/1974, PP 9/1975 dan KHI ).
  6. Atas tindakan Imron menghentikan nafkah tersebut, bagaimana upaya yang seharusnya dilakukan Hani untuk menjerat Imron dengan sangkaan/dakwaan melakukan tindak pidana KDRT. (lihat juga pasal terkait di UU No. 23 Tahun 2008 ttg P-KDRT, juga pasal terkait di UU 1/1974, PP 9/1975 dan KHI). Jelaskan upayanya ini ketika dalam proses pemeriksaan/penyidikan di kepolisian hingga peradilan.



Ketentuan Menjawab:
  • Jadilah pengacara yang baik, yang tahu seluk beluk Regulasi Peraturan Perundang-undangan, khususnya ttg Perkawinan dan KDRT. dan melindungi klien anda dengan memakai argumentasi yang tepat.
  • Argumentasi harus berdasarkan fakta-fakta hukum yang tersedia dalam paparan kasus di atas (tidak boleh lebih) dan sertakan pula regulasi peraturan perundang-undangan terkait.
  • Dilarang menyontek (tapi boleh berdiskusi). Bila jawaban anda diindikasikan sama/identik dengan jawaban teman anda, buku, internet, dst, maka point nilai anda “0” (nol). Hal yang sama juga berlaku, jika anda salah memilih nomor soal untuk dijawab.
  • dianjurkan untuk membuka literatur (buku, jurnal dan publikasi ilmiah lainnya). Untuk literatur internet, cari di mBah Google, dengan mengetik kata-kata kunci terkait dg masalah ini dan berikan tambahan kata "pdf", misal: === hak asuh anak dalam perceraian pdf ====.
  • Lembar Jawaban dikumpulkan kepada petugas pengawas ujian, ketika Ujian Akhir Semester (UAS) atas Mata Kuliah ini diselenggarakan, yakni tanggal ................... 2016 pukul ,,,,,,,,,,,,,,,, , dengan menandatangani daftar hadir UAS


Senin, 06 Mei 2013

UTS Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Sem. Genap 2013

Ujian Tengah Semester (UTS) Ilmu Hukum Sem Genap 2013 STAIN Pekalongan

Ujian Tengah Semester (UTS) Hukum Perkawinan Sem. Genap 2013 STAIN Pekalongan

Selasa, 05 Maret 2013

Film Pendidikan dan Software Penunjangnya

Mengapa Film?
Film merupakan sarana visual yang paling ampuh dalam menyampaikan pesan maupun menggambarkan fenomena yang ada di sekitar kita. Kejadian-kejadian yang sudah menjadi "biasa" dalam kehidupan masyarakat kita, dapat kita abadikan, dan kemudian kita analisa dan kita refleksikan. Masalah-masalah kehidupan desa, seperti: pertanian, lembaga-lembaga desa, adat-kebiasaan, hingga perubahan gaya hidup penduduknya dapat kita bidik sebagai obyek riset kita. Demikian juga dengan yang terjadi di kota, seperti lalu lintas jalan raya, pencemaran, dunia perdagangan, perburuhan, fenomena gelandangan, gaya hidup kota.

Apa hubungannya dengan Ilmu di Bangku Kuliah?
Perguruan Tinggi ataupun sekolah bukanlah bangunan "menara gading", di mana orang menggapai ilmu setinggi langit, tapi tidak berpijak di "bumi kenyataan". Banyak lulusan perguruan tinggi terkenal yang berorientasi memperkaya orang lain dengan menjadi buruh. Ketika cita-citanya tidak tercapai, ia gagap dalam memberdayakan sumber-sumber daya di sekitarnya. Alam dan Komunitas manusianya, seringkali lepas dari perhatian akademisi. Padahal bagaimanapun apa yang ada di sekitar kita merupakan ilmu pengetahuan. Bila kita perhatikan kehidupan masyarakat, maka terkandung di dalamnya ilmu sosial. Sedangkan alam dan lingkungan yang ada di sekitar kita, juga merupakan sumber daya kekayaan yang belum banyak kita perhatikan. Ilmu boleh setinggi langit, tapi kaki tetap harus berpijak di bumi.

Di bawah ini terdapat software yang menunjang pembuatan Film, di antaranya:
  1. Proshow Producer merupakan software utam pembuatan video pendidikan yang berbasis slideshow (dapat di-download di sini)
  2. Boilsoft Video Splitter 7.02.2 untuk memotong file video (dapat di-download di sini)
  3. Photoscape => download di sini
  4. Microsoft power point
  5. Wondershare video (untuk men-convert film yang sudah dibuat) => download di sini
  6. mp3cutter (untuk memotong file mp3) => download di sini
  7. amrconverter (untuk mengkonversi file rekaman dari HP dg format .amr ke .mp3) => download di sini
software-software tersebut dapat diinstall di komputer/laptop anda dan menggunakannya sebagai sarana pembuatan film pendidikan.

Petunjuk teknis instalasi dan penggunaan software-software tersebut dapat dilihat tutorial-tutorial yang menunjang atau di-searching di google. Tutorial tsb di antaranya di link-link berikut:
1. Tutorial (manual)
2. Tutorial Youtube
3. Sharing Tutorial (berbahasa Indonesia)


Hasil dari Film yang telah anda buat dapat kalian unggah di Youtube dan ditayangkan di depan masyarakat atau komunitas yang ada di sekitar anda.

Selamat Berkarya


Senin, 18 Februari 2013

Bahan Kuliah Ilmu Hukum Sem. Genap 2012-2013

Bahan Kuliah dapat di-download dengan meng-klik item-item bahan di bawah ini:
1.      Pengantar Ilmu Hukum
2.      Disiplin Ilmu Hukum
8.      Sistem Hukum
9.      Lembaga2 Hukum di Indonesia

Bahan Kuliah Ilmu Hukum (Concept) dari saya, dapat di-klik di sini