Kamis, 17 November 2011

Thema Riset 2: PEMANFAATAN TANAH DESA DI DESA... KECAMATAN .......UNTUK KESEJAHTERAAN DESA (studi sejarah)

Sub thema 2
Pemanfaatan Tanah desa di desa... kecamatan .......untuk kesejahteraan Desa
(studi sejarah)

cari narasumber orang2 tua, aktifis desa, pihak kelurahan + BPN (pejabat) dan bagaimana mekanisme pemanfaatannya tersebut bs berubah?
Studi kasus di daerah mana ................ (minimal 3 objek penelitian dlm satu kecamatan), dibagi 2 jaman:
-          Jaman pra-Kolonial (belanda) dan pasca kolonial.
-          Jaman pasca kemerdekaan (dikaji berdasarkan perubahan UU ttg pemerintahan desa dan PEMDA)

Praktik observasi penelitian:
  • Luas desa .............. perbatasan dengan desa apa saja? Kekayaan desa melalui apa saja? Berapa % tanah milik pribadi (perorangan), milik pemerintah, perusahaan (swasta) dan berapa % pula yang milik desa? Brp hektar/ubin?
  • Narasumbernya siapa saja? (nama, umur dan alamat) + kedudukan (posisi jabatan)
-          Penduduk
o   Orang tua jaman dulu
o   AKTIVIS DESA
-          Aparat desa
o   Sekarang
o   Jaman dulu, cari mbah Manten yang paling sepuh
-          Pemda setempat (Kabupaten) pejabat
-          Kantor Pertanahan
pertanyaan:
  • 1.       Waktu duluuuu..... sekali, masa sebelum kolonial belanda
a.       Keadaan desa/dukuh/kampung tersebut dulu bagaimana? Asal muasal desa?
b.      Desa/kampung tersebut dipimpin oleh siapa? (lembaganya apa? Lurah/......) terus dia tunduk pada siapa? (atasannya)
c.       struktur pemerintahannya bagaimana?
d.      kekayaan desa meliputi apa saja? Ada tanah bengkok? Brp hektar/ubin tanah tersebut?
e.      Kegunaan kekayaan desa buat masy desa apa sih? (manfaatnya apa)
f.  Mekanisme pemanfaatannya bagaimana? Apa diserahkan pak lurah ato dimusyawarahkan? Kl dimusyawarahkan, siapa yang diajak rembugan? Siapa saja yang dapat? Siapa saja yang diuntungkan dengan mekanisme tersebut?
g. Pekerjaan masy desa pada waktu itu umumnya apa? (Buruh, pejabat, ato tuan takur)
h. Ada nggak lembaga adat/budaya yang msh dilestarikan penduduk desa?
i. Jika ada, bagaimana peran pemerintahan desa dalam pelestarian budaya tersebut?
  • 2.       Masa kolonial
a.       Ada perubahan? Di bidang apa saja?
  • 3.       Setelah merdeka
a.       Luas wilayah desa berkembang? Atau dimerger?
b.      Pemimpin desa/dukuh/kampung tersebut namanya apa?
c.       Sistemnya bgmana
d.      ......
e.      .... dst mengikuti nomer 1.
  • 4.       Ada nggak ... Perubahan-perubahan sistem pemerintahan
a.       Luas wilayah desa berkembang? Atau dimerger?
b.      Pemimpin desa/dukuh/kampung tersebut namanya apa?
c.       Sistemnya bgmana
d.      .....
e.      .... dst mengikuti nomer 1.
  • 5.       Apakah ada kecurangan-kecurangan nggak (yang mungkin dilakukan pejabat jaman dulu ato sekarang), berkaitan dengan pemanfaatan lahan/tanah desa tersebut.??

pasca UU Pemda (UU 32 th 2004)
Pengelolaan kekayaan desa, diatur melalui:
  • -          UU No. 5 - 1979 ttg Pemerintahan Desa
  • -          UU No. 22 – 1999 ttg Pemda
  • -          UU 32 th 2004 ttg PEMDA
  • -          UU No. 12 Th 2008 ttg perub. UU No. 32 - 2004
  • -          PP 72/2005 tentang Desa,
  • -          Permendagri 4/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa
  • -          Perda Kabupaten No. ........................ (DICARI)......... tentang ”Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa” atau Peraturan Bupati-nya
Dimana pada pasal 1 angka (10) Permandagri No. 4 Th 2007 disebutkan bahwa .....”Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara” ................ Padahal tanah kas desa ini oleh Ps 69 PP 72 tahun 2005 jo. Ps 2 (1) Permendagri tersebut, disebutkan sebagai salah satu kekayaan desa. Sedangkan Kepala desa dan perangkatnya akan mendapatkan penghasilan tetap setiap bulannya dan tunjangan sesuai dengan kemampuan desa (Ps 27 (1) PP 72). Namun berkaitan dengan pengelolaan kekayaan desa tersebut membutuhkan keberadaan pengaturan dari Pemda setempat. Oleh karena itu cari Perda seperti tersebut di atas. (lihat Ps 72 PP 72-2005 jo Ps. 16 Permendagri 4-2007). Desa selanjutnya akan menyusun Rencana Pembangunan, Anggaran Pendapatan Belanja dan Pendapatan Desa, yang kekuasaan pengelolaannya dipegang Kepala Desa dan dibuat dalam bentuk Peraturan Desa (PERDES), bersama BPD.
Kalau PERDA atau Peraturan Bupati tentang itu tidak ada, trus bagaimana?
Tanyakan kepada mereka (pak lurah, BPD, masyarakat):
  • Bagaimana mekanisme pengelolaan keuangan desa atas tanah bengkok tersebut selama ini?
  • Apakah tetap dr bengkok langsung masuk jadi upah/gaji pak kades atau lewat neraca keuangan desa terlebih dahulu?
  • Mekanisme demikian berlangsung sejak kapan?
  • Kalau dahulunya (sebelumnya) bagaimana?
  • Jika PP dan Permendagri tersebut diberlakukan, kira2 sumber keuangan desa mencukupi tidak untuk menggaji lurah dan seluruh perangkatnya?
  • Boleh tahu neraca keuangan desa (per tahun/ato per bulan)?
  • pajak dr tanah bengkok tersebut format SPPT Pajaknya bagaimana? ditagihkan pada siapa?
-           
Dalam UU 32 -2004 tentang Pemda tersebut, kepala desa dan perangkat desa (termasuk BPD), diberi penghasilan dan/atau tunjangan sesuai kemampuan desa. Hal tersebut diatur lebih lanjut dalam PP, Permendagri dan Perda Kabupaten. Pada praktik kebiasaannya hasil dari pengolahan tanah bengkok menjadi hak kepala desa dan perangkatnya. Apakah praktik tersebut masih. Kl masih detail praktiknya bagaimana?
dikaji undang-undang tentang pemerintahan desa
-          UU No. 5 -79
-          uu No. 32 - 2004
-          UU No. 12 – 2008 ttg perub UU No. 32 -2004
-          .............


Thema Riset 1: PEMANFAATAN LAHAN HUTAN PRODUKSI YANG DIKELOLA PERHUTANI PETAK ......... ATAU PERKEBUNAN YANG DIKELOLA PTPN (IX) WILAYAH ....... OLEH MASYARAKAT DESA SETEMPAT DI (KECAMATAN)..........

Sub Thema 1:

pemanfaatan lahan hutan produksi yang dikelola perhutani Petak ......... atau perkebunan yang dikelola PTPN (IX) wilayah ....... oleh masyarakat desa setempat di (kecamatan)..........


(studi sejarah)

hutan produksi milik Perhutani atau Perkebunan milik PTPN ... => pemanfaatan lahan perhutani untuk kepent individu atau masy desa (lihat fungsi CSR perhutani dan pemanfaatan penduduk terhadap lahan perhutani)
Dalam kehutanan ada dualisme pengaturan. Menurut sarjana hukum, kepemilikan hak atas tanah diatur dengan UUPA melalui Kantor Pertanahan (BPN), sedangkan hutan diatur dengan UU No. 41 th 1999, melalui pemberian HPH atau HPHTI oleh menteri kehutanan (selama 35 tahun). Untuk perkebunan kepemilikan hak atas tanahnya mengikuti UUPA (biasanya dengan Hak guna Usaha (HGU) yang berlaku selama 25 tahun).
Politik hukum agraria di Indonesia mengikuti domain verklaring (pemilikan tanah untuk negara) yang lebih mengutamakan pemilik modal (kapitalis) dalam pengelolaannya, tidak berpihak pada masyarakat miskin. Konsepsi Hak Milik Negara dalam UUPA jg berusaha melanjutkan tradisi domain verklaring jaman VOC.
Peraturan terkait:
-          UUPA No. 5 Tahun 1960
-          UU 41 1999 jo. UU 19 2004
-          PP 7 1990
-          PP 6 1999
-          Kepment kehut No. ..
Penetapan hak atas hutan mekanisme pengelolaannya mll penyerahan HPH (hak Penguasaan Hutan) dan HPHTI (Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri). Untuk hutan produksi melalui HPHTI. Kedua hak pengelolaan hutan tersebut diserahkan Menteri Kehutanan kepada BUMN, swasta atau koperasi untuk dikelola dalam jangka waktu tertentu. (35 tahun)
-          Lalu kepada siapa HPHTI tersebut diserahkan? ...........PT Perhutani atau perusahaan lain? Mulainya kapan? Dan Kapan pula berakhirnya? lewat kepment kehut nomer berapa? (tanya pak lurah)
-           
Cari informasi:
-          Lahan tanah yang diteliti itu milik Perhutani Petak ke berapa? Atau PTPN IX petak mana ........
Objek penelitian: 3 desa dalam satu kecamatan.

Lahan pertanian semakin menyusut, karena didesak oleh perkembangan pemukiman yang semakin meningkat. Salah satu alternatif yang tersedia adalah pemanfaatan lahan hutan (disamping perkebunan yang dikelola PTPN). Menurut ketentuan PP 6 tahun 2007 ps 31-4..., 20% dari kawasan hutan pemanfaatannya diperuntukkan untuk penduduk setempat (kayunya, airnya, lahannya) bs digunakan untuk pertanian, budidaya dll, dengan metode skema tumpangsari atau yang lain.

Para petani secara de facto biasanya menguasai lahan milik PTPN atau Perhutani, meskipun secara formal dikuasai oleh PTPN, perhutani atau swasta. Oleh karena itu, cari tahu ............:
-          siapa yang menguasai lahan di daerah tersebut baik secara de facto (kenyataannya) maupun secara formal (hukum/de jure)?
-          Trus cari tahu motif para penduduk dalam penguasaan lahan PTPN/perhutani/swasta tersebut? (apa karena mereka tidak py lahan? Ato karena crita orang tua bahwa lahan tersebut dulu kepunyaan nenek moyang desa tersebut)
Pertanyaan:
1.       Sejarah: Sejak kapan hutan produksi milik Perhutani di daerah tersebut ada (jaman kolonial/pembukaan lahan baru oleh perhutani)? Sebelum jadi hutan produksi, tanah tersebut milik siapa? (diduga milik masy desa), tanya pada penduduk setempat lewat orang2 tua yang tahu sejarah lahan tsb)
2.       Sebelum muncul perkebunan tersebut, lahan tersebut kepunyaan siapa? Apakah ada penyerobotan lahan oleh petani?
3.       pengalihan pengelola kapan? (perjanjian) Oleh siapa? Dan kepada siapa? Pertama kali dikelola siapa?
4.       Pernah Adakah (sering/jarang) sengketa antara perhutani dengan penduduk setempat? Kapan saja itu?
5.       Adakah pendudukan tanah atas lahan tersebut? apakah menimbulkan konflik atau dibiarkan oleh perhutani/PTPN? Bagaimana penyelesaiannya? (Cari informasi dari kedua belah pihak)
6.       Apakah masyarakat setempat mengorganisasikan diri dalam memperjuangkan hak mereka atas tanah? Apa nama organisasinya? Kapan berdirinya?
7.       Kapan penduduk desa setempat mulai bisa memanfaatkan lahan milik perhutani/PTPN? (tahun berapa)
8.       Bagaimana sistem / mekanisme pemanfaatan lahan yang diperkenankan oleh perhutani dan saat apa pemanfaatan oleh penduduk boleh dilakukan?
9.       Siapa saja yang boleh melakukan pemanfaatan lahan? Adakah ini diatur aparat desa?
10.   Bagaimana pemanfaatan sumber air yang berada di lahan perhutani/PTPN tersebut? apakah diatur oleh aparat desa? Atau lewat mekanisme dalam MUSRENBANGDES atau bagaimana?
11.   Bagaimana Corporate Social Responsibility (CSR) Perhutani dalam memanfaatkan lahan kehutanan untuk kesejahteraan desa?
Narasumber:
-          Penduduk
o   Orang tua jadul, untuk mengetahui asal muasal hutan atau perkebunan dulu, sebelum jaman VOC, apa tanah direbut orang Belanda dari penduduk? tanya Mbah Manten (yg paling sepuh)
o   Aktivis desa setempat
-          Aparat desa
o   Sejarah desa
o   Dokumen desa jaman dulu (kalau ada)
o   Pak lurah ato aparat desa: hutan atau kebun Perhutani/PTPN tersebut dikelola siapa saja dr waktu ke waktu?
o   Apa saja yang diperoleh desa dari keberadaan hutan ato kebun tersebut?
-          Perhutani/PTPN
o   Cari dokumen perjanjiannya ato penyerahan Hak dari Penkehut ato Pertanahan, tanyak?
-          BPN (kalau bs)



Tugas Ujian Akhir Semester (UAS) Hukum Adat RISET (penelitian)

sbg Ujian Akhir (baik Kelas A maupun Kelas B), Kuliah Hukum Adat memiliki 2 Materi Ujian: Ujian Reguler (akan dilaksanankan scr online) dan Materi Tugas Ujian Akhir Penelitian (RISET)
Materi Riset dibagi menjadi 2 objek penelitian, yakni ttg Kehutanan dan ttg Tanah Desa, dengan masing-masing thema sbb:
1.
pemanfaatan lahan hutan produksi yang dikelola perhutani Petak ......... atau perkebunan yang dikelola PTPN (IX) wilayah ....... oleh masyarakat desa setempat di (kecamatan)..........
(studi sejarah)

2.

Pemanfaatan Tanah desa di desa... kecamatan .......untuk kesejahteraan Desa
(studi sejarah)


keduanya akan dibahas detail materi risetnya dalam posting berikutnya.
Untuk penugasan kali ini terlebih dahulu dibuat 2 tim yg akan meneliti 2 objek tsb, di setiap kelasnya.
Senin besok (21 Nop 2011) saya harap saya sudah mendapat data tentang:
1. Nama-nama Mahasiswa yg tergabung dlm 2 tim tsb PLUS Kelompoknya. (Ketua Kelas hrp mengkoordinasikan teman2nya)
2. Locus penelitian (Objek Penelitian/lokasi yg akan diteliti) harus sudah disiapkan/disepakati bersama.

Yang tidak serius mengikuti RISET ini boleh mengundurkan diri secepatnya.
Semoga Ilmu kalian Bermanfaat (bagi anda dan masyarakat)