Minggu, 13 Mei 2012

Bank Soal Hukum Perkawinan 2012

Permainan:
a.       Anda seorang Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum Perkawinan. Anda dihadapkan pada kasus-kasus hukum sebagai berikut. Dan tugas anda memberikan nasehat perkawinan dengan memberikan legal opinion (pendapat hukum) yang jitu pada klien anda.
b.      Anda diperbolehkan bermusyawarah dengan rekan kerja anda sesama advokat (yakni teman sekelas atau antar kelas) dan juga mencari jawaban dari berbagai sumber yang terpercaya.
c.       Anda sekarang ini telah tergabung dalam firma hukum yang bonafide. Pendapat hukum anda harus kuat, tidak mengecewakan klien dan pendapat anda akan dinilai oleh advokat senior untuk direkomendasikan mendapatkan promosi untuk menangani kasus-kasus besar.
d.      Bank soal ini diproyeksikan akan menjadi bahan ujian dalam test kenaikan tingkat (Ujian Akhir/UAS) dalam karir anda sebagai advokat.
e.      Jawab soal berikut ini, dan beri keterangan secara terperinci, sehingga tergambar alur pikir anda sebagai advokat yang tangguh dan ahli mengenai hukum perkawinan.
1.       Bagaimana pengaturan hukum perkawinan bagi orang Islam dan orang Kristen sebelum berlakunya UU 1 Tahun 1974? Bagi orang Islam, bisakah menyelenggarakan perkawinan menurut agamanya?
2.       Bagaimana syarat sahnya perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974? Bagaimana keabsahan pernikahan dalam pernikahan yang tidak dicatatkan di hadapan pejabat pencatat nikah (nikah siri), apakah tetap sah nikahnya?
3.       Bagaimana asas pernikahan dalam hukum Islam, apakah menganut asas monogami atau poligami? Sebutkan dasar hukum-nya (dalilnya)?
4.       Dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 dan PP No. 9 Tahun 1975, maka praktik poligami semakin dipersulit oleh negara? Sebutkan dan Jelaskan pasal-pasal mana saja dalam peraturan perundang-undangan tersebut yang mempersulit dilakukannya poligami?
5.       Sebelum pernikahan, Islam mengenal lembaga hukum yang bernama khitbah, sedangkan dalam hukum adat ada lembaga seperti Mardatang, Bekahaga, Rasan Sanak, pertunangan, pacaran dan lain sebagainya. Lalu mengapa hal tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan (hukum nasional)? Jelaskan
6.       Bolehkah mempelai dipaksa untuk menikah dengan (pria/wanita) pilihan orang tuanya? Bagaimana upaya hukum dirinya dalam menghadapi paksaan tersebut? (jelaskan berikut dasar hukumnya dan upaya hukum tersebut dialamatkan ke mana?)
7.       Si Morgan yang kaya raya itu akan menikah dengan Vina, tapi ia ingin hartanya yang ia dapat sebelum nikah, tidak menjadi harta bersama (gono-gini) dalam pernikahannya nanti. Pertanyaannya: Upaya hukum apa yang seharusnya dilakukan Morgan agar keinginannya tersebut terwujud?
Batas Umur...
8.       Si Joko ngebet minta kawin pada ortunya. Ortunya enggan mengingat umur Joko baru 16 tahun. Tapi melihat Joko semakin hari ia semakin intim dengan pacarnya si Gadis yang berumur 15 tahun, mereka kuatir jika kemudian hari mereka berzina. Untuk itu ortunya sepakat untuk menikahkan mereka berdua. Upaya hukum apa yang harus dilakukan mereka agar keinginannya tersebut terwujud?
9.       Perkawinan sangat dianjurkan dalam agama, juga dalam adat masyarakat dan tertib bernegara. Namun demikian ada perkawinan yang dilarang menurut kaca mata 3 paradigma di atas. Jelaskan perkawinan apa saja yang dilarang!
10.   Karena sudah jatuh cinta, Si Bujang bertekad menikahi si Gendis tetangganya. Keinginan kuat Bujang tersebut mendapat sambutan hangat dari Pak Herman (ayah Gendis). Untuk itu dari kedua belah pihak memberitahukan keinginannya pada KUA setempat agar kedua insan tersebut dinikahkan. Namun keinginan tersebut mendapat perlawanan dari Bu Laksmi (ibunya Gendis) dengan alasan dirinya pernah memberikan air susunya (radla’ah) pada Bujang. Pak Herman menyuruh bu Laksmi diam, karena hal tersebut bisa menggagalkan hajat keluarga dan akan membikin malu keluarga juga besan-nya. Pertanyaannya:
a.       Lalu sebaiknya apa yang harus dilakukan Bu Laksmi?; dan
b.      Dan bagaimana pula yang seharusnya dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikahnya? (Jelaskan dengan menggunakan dasar hukumnya)
11.   Si July seorang janda cantik yang baru saja ditinggal mati oleh suaminya. Belum genap 3 bulan, datang pemuda yang melamarnya. Ia buta mengenai hukum. Sebagai seorang ahli hukum (baik hukum Islam dan hukum nasional) anda diminta nasehat hukum-nya. Jelaskan nasehat hukum anda dengan menggunakan kedua paradigma hukum di atas!
12.   Si Bejo dan Tumini sudah 10 tahun menjadi suami istri. Namun mereka belum juga mendapatkan putra. Tumini mengalah dan mengijinkan Bejo yang PNS untuk menikah lagi. Agar pernikahan tersebut nantinya tidak menimbulkan masalah hukum, kira-kira apa saja yang harus dilakukan si Bejo?
13.   Dalam masyarakat adat batak yang patrilinial berlaku larangan perkawinan semarga. Larangan kawin menurut adat ini dalam hukum adat dikenal dg “Larangan Pernikahan secara .................” (isi titik2-nya)
14.   Ghufron dan Rahmi orang sibuk. Ketika akan menikah mereka tidak sempat pergi ke KUA untuk memberitahukan maksud pernikahan mereka. Mereka hanya mengirim pemberitahuan dan melampirkan berkas yang diperlukan ke KUA setempat via pos. Padahal dari pegawai KUA mempunyai keharusan untuk melakukan investigasi tentang keabsahan pernikahan yang telah didaftarkan (akan terlaksana) (lihat pasal 6 ayat (1) dan (2) dan pasal 7 PP No. 9 Tahun 1975). Investigasi tersebut penting agar tidak ada unsur gharar (penipuan) yang merugikan dalam pernikahan tersebut (misal: mempelai wanita telah ”hamil duluan”, salah satu mempelai masih terikat dengan perkawinan terdahulu, ”di bawah umur” dan lain sebagainya). Menurut anda kehadiran mempelai dalam pendaftaran/pemberitahuan nikah itu wajib atau tidak? Sebutkan dasar hukumnya!
15.   Jelaskan istilah-istilah berikut dengan disertai contoh:
a.       Taukil
b.      Kawin jujur dan Kawin semenda
c.       Perkawinan endogami dan perkawinan eksogami
d.      Di bawah pengampuan, siapa saja yang termasuk di dalamnya?
e.      Harta bawaan dan harta bersama
16.   Ketika menikah, siapa saja yang harus menandatangani akta pernikahan? Apakah akta pernikahan nantinya diberikan kepada mempelai? Berikan dasar hukum-nya!
17.   Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 berbunyi: ”Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”. Si A beragama Islam, tapi ia percaya bahwa seorang pria boleh berpoligami tidak terbatas 4 istri (bahkan sampai 9 istri). Kepercayaannya tersebut didasarkan pada fatwa kiainya yang tercantum dalam fatwa MUI (kebetulan kiainya menjabat ketua MUI di kotanya). Oleh karena itu ia berencana menambah koleksi istrinya yang sudah 4 istri menjadi 5 istri. Bagaimana opini hukum anda (legal opinion) sebagai pengacara syariah dalam mensikapi kepercayaan dan rencana si A tersebut? Beri argumen hukumnya (hukum nasional)!
Analisa Perundang-undangan:
18.   pada pasal 105 juncto pasal 106 BW (KUHPerdata) disebutkan: Sang suami menjadi kepala persatuan perkawinan”. Selanjutnya “Sang istri harus patuh kepada suaminya” dan “Dia (suami) harus mengurus harta kekayaan pribadi si istri…”. Namun di sisi lain UU No. 1 Tahun 1974 di antaranya menyatakan: Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.”  (lihat pasal 31 ayat (2)). Melihat kedua perundang-undangan tersebut, apakah ada perbedaan dalam pengaturan hak dan kewajiban antara suami dengan istri ?
19.   Pada Pasal 34 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 disebutkan: ”Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”. Dan Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya” (ayat 2). Padahal dalam konteks kehidupan masa kini banyak ditemukan suami malah menganggur dan atau yang mengurusi urusan rumah tangga, sedangkan istrinya lah yang bekerja. Melihat kondisi demikian, timbul pertanyaan:
a.       Apakah pasal 34 tersebut masih sesuai dengan kondisi masyarakat modern sekarang ini?
b.      Bila aturan tersebut diterapkan, apakah si istri di samping bekerja, ia tetap berkewajiban mengatur utusan rumah tangganya, sedangkan sang suami harus tetap menafkahi keluarganya (meski ia tidak punya penghasilan)?
c.       apabila terjadi perceraian dalam perkawinan tersebut, apakah si istri berhak menggugat ke pengadilan hak atas nafkah bagi anak mereka dan kehidupan istrinya semasa ’iddah? (lihat pasal 41 UU No. 1/1974)
20.   Berikan perbedaan yang tegas antara lembaga/istilah ”pembatalan perkawinan” dengan ”perceraian”? Bedakan dengan contoh kasus!
21.   Ane sangat berbahagia karena dinikahi Agus, pujaan hatinya. Namun setelah usia 5 bulan pernikahan mereka, muncul kabar yang shohih bahwa ternyata lelaki yang menikahinya adalah saudara kandungnya yang hilang ketika masih bayi. Padahal Ane kini sedang mengandung anak Agus. Pertanyaan:
a.       Bagaimana nasehat hukum yang terbaik yang anda berikan kepada mereka? Apakah mereka sebaiknya mengajukan gugatan pembatalan perkawinan kah atau perceraian? Ataukah mempertahankan perkawinan mereka?
b.      Bagaimana alur upaya hukum yang ditempuh untuk mewujudkan pilihan hukum yang terbaik tersebut?
Hubungan anak dengan ortuanya:
22.   Kata hukum nasional: ”Anak yang sah adalah anak yang lahir dalam perkawinan atau sebagai akibat dari pernikahan” (Pasal 42 UU No. 1/1974). Namun dalam kenyataannya, bisa dimungkinkan anak yang lahir dalam perkawinan tersebut, tidak diakui oleh sang ayah (suami dari ibunya). Agar ada kepastian hukum akan status si anak, maka:
a.       Upaya hukum apa yang harus ditempuh sang ayah untuk mengingkari keberadaan anak yang dilahirkan istrinya tersebut, sebagai anak kandungnya yang sah, dengan melihat perspektif sebelum dan setelah diberlakukannya UU No. 1 Tahun 1974?
b.      Upaya hukum apa yang bisa ditempuh oleh sang ayah untuk membuktikan bahwa anak tersebut bukanlah anaknya yang sah?
23.   Dalam kasus anak adopsi, terkadang muncul kasus di mana anak adopsi tersebut dalam akta kelahirannya dinyatakan ayah dan ibu angkatnya lah yang menjadi orang tua kandungnya? Apa pendapat hukum (legal opinion) anda? Dan bagaimana pula orang tua kandungnya yang asli dapat menggugat dan membuktikan di pengadilan bahwa merekalah orang tuanya yang asli (padahal akta kelahiran merupakan bukti yang otentik di mata hakim)?
24.   Dalam hukum adat yang patriakhal, seluruh biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab pihak garis keturunan laki-laki (ayah, kakek, paman, dst). Lalu bagaimana dengan biaya hidup sang ibu dari anak tersebut, apalabila sang ayah telah meninggal dunia? Beri dasar hukum atas pendapat anda?
25.   Pada pasal 47 ayat (1) UU No. 1/1974 dikemukakan bahwa: ”Anak yang belum  mencapai umur  18 (delapan belas) tahun  atau  belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya”. Apa yang dimaksud dengan kata-kata ”selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya”? Orang tua yang bagaimanakah itu?
26.   Jono adalah ayah dari si Putri yang cantik jelita. Tapi sayangnya Jono menjadi pemurung dan akhirnya menjadi gila semenjak ditinggal wafat oleh Resti istrinya (juga ibu kandung Putri). Padahal Putri akan segera menikah dengan pria pujaan hatinya. Pertanyaannya:
a.       apakah Jono nantinya tetap berwenang menjadi wali nikah si Putri?
b.      Lalu siapa yang berhak menjadi wali nikahnya?
c.       Dan apa pula dasar hukumnya?
d.      Dan bagaimana mekanisme (proses) perwalian atau peralihan perwalian dalam pernikahan si Putri, agar pernikahan berjalan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku?
Putusnya Perkawinan
27.   Asti sudah tak tahan lagi dengan kelakuan Fulan, suaminya yang suka memukulinya. Oleh karena itu ia ingin bercerai. Anda adalah penasehat hukumnya. Menurut anda langkah proses apa saja yang harus ditempuh Asti agar ia sampai mendapatkan status hukum sebagai janda (resmi bercerai dengan suaminya)? Sebutkan pula dasar hukum yang dipakai menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku! (direkomendasikan untuk mempelajari PP No. 9 Tahun 1975).
28.   Jono bertengkar hebat dengan Yani, istrinya. Saking jengkelnya terucap kata ”talak tilu” (talak tiga) kepada istrinya dalam pertengkaran tersebut. Ketika diklarifikasi lagi oleh istrinya, Jono malah menguatkan pernyataannya tersebut. yang menjadi masalah:
a.       Bagaimana posisi hukum ”talak tilu” tersebut dalam hukum nasional kita? Sebutkan dasar hukum-nya?; dan
b.      Bagaimana pula posisi hukumnya dalam perspektif hukum Islam?
29.   Setelah mengajukan gugatan cerai, Meilinda menuntut hak nafkah atas anaknya kepada Dedi yang menikahinya secara siri beberapa tahun lalu.
a.       Bagaimana status hukum perceraian tersebut dalam perundang-undangan nasional?
b.      Langkah apa yang harus dilakukan agar ia dapat bercerai secara resmi, meskipun pernikahannya hanya pernikahan siri?
c.       Lalu atas dasar hukum apa Melinda mengajukan gugatan nafkah atas anaknya?
30.   Dalam pergaulan, istilah perkawinan campuran digunakan untuk perkawinan antar mempelai yang berbeda baik agamanya, adatnya, maupun kewarganegaraannya. Pertanyaannya:
a.       Dalam hukum nasional kita, perkawinan campuran mana yang diperbolehkan? dan bagaimana pula mekanismenya?;
b.      Lalu setelah itu akibat hukum apa yang mungkin terjadi pada kewarganegaraan mempelai dan juga anak-anak mereka? (lihat pasal 57-62 UU No. 1/1974 dan lihat pula UU No. 62/1958 jo. UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan)

6 comments:

  1. assalamualaikum,, pak soalnya yang ini apa yg di copy'an itu?? koq lbih banyak yg di copy'an ya soalnya?? :)

    BalasHapus
  2. MAKAN UANG HARAM KOK BANGGA!!!!

    BalasHapus
  3. JIKA ANDA BUTUH ANGKA RITUAL 2D 3D 4D DI JAMIN 100% JEBOL BILAH BERMINAT HUB KI ANGEN JALLO DI NMR (_0_8_5_2_8_3_7_9_0_4_4_4_) JIKA INGIN MENGUBAH NASIB THA,SK ROO,MX SOBAT




    JIKA ANDA BUTUH ANGKA RITUAL 2D 3D 4D DI JAMIN 100% JEBOL BILAH BERMINAT HUB KI ANGEN JALLO DI NMR (_0_8_5_2_8_3_7_9_0_4_4_4_) JIKA INGIN MENGUBAH NASIB THA,SK ROO,MX SOBAT

    BalasHapus
  4. Awalnya aku hanya mencoba main togel akibat adanya hutang yang sangat banyak dan akhirnya aku buka internet mencari aki yang bisa membantu orang akhirnya di situ lah ak bisa meliat nmor nya AKI NAWE terus aku berpikir aku harus hubungi AKI NAWE meskipun itu dilarang agama ,apa boleh buat nasip sudah jadi bubur,dan akhirnya aku menemukan seorang aki.ternyata alhamdulillah AKI NAWE bisa membantu saya juga dan aku dapat mengubah hidup yang jauh lebih baik berkat bantuan AKI NAWE dgn waktu yang singkat aku sudah membuktikan namanya keajaiban satu hari bisa merubah hidup ,kita yang penting kita tdk boleh putus hasa dan harus berusaha insya allah kita pasti meliat hasil nya sendiri. siapa tau anda berminat silakan hubungi AKI NAWE Di Nmr 085--->"218--->"379--->''259'

    BalasHapus
  5. Kirim dong pilihan ganda hukum adat pernikahan 30 nomor

    BalasHapus
  6. Pak ini jawabannya ada tidak ?

    BalasHapus