Jumat, 25 Mei 2012

Bank Soal Ilmu Hukum 2012

1.          Paradigma yang digunakan untuk mempelajari hukum ada 2 paradigma besar, yakni: Paradigma Dogmatik/normatif (positifis) yang preskriptif dan Paradigma sosiologis-empiris yang deskriptif? Jelaskan!
2.          Kedua paradigma di atas memiliki metode kerja/alur kerja yang berbeda. Paradigma Positifis-normatif mempunyai alur nalar yang deduktif, sedangkan Paradigma Sosiologis-empiris menggunakan alur nalar yang induktif. Jelaskan (dengan memberi contoh) kedua paradigma di atas!
3.          Kedua paradigma di atas berangkat dari sudut pandang bahwa ilmu hukum bukan das solen saja (teori dalam buku), melainkan juga das sein atau ada dalam kenyataan sehari-hari.
4.          Dalam hukum Islam, dalil-dalil nas dalam Alquran dan Sunnah dapat menjadi sumber hukum. Demikian juga dengan kenyataan atau praktik perilaku hukum yang ada dalam masyarakat (adat), juga dapat menjadi sumber hukum. Pertanyaannya:
a.          Ketika diimplementasikan pada suatu kasus hukum, misalnya ’aamil zakat yang menguasai sendiri harta zakat dan sedikit sekali membagikannya pada ashnaf zakat lainnya. Bagaimana menerapkan kedua sumber hukum tersebut? Bolehkah / benarkah perilaku ’amil tersebut?
b.          Dalam penerapan hukumnya kedua sumber hukum tersebut mempunyai pendekatan yang berbeda. Jika dalil nash al-Qur'an memakai pendekatan ................ (isi dengan jawaban anda)/ (induktif/deduktif), sedangkan perilaku adat masyarakat memakai pendekatan ............... (isi dengan jawaban anda)/ (induktif/deduktif). Jelaskan alasan atau alur pikir anda?
5.          Dalam hukum negara, keberadaan peraturan perundang-undangan (UU, PP, Keppres, dst) digunakan sebagai sumber hukum apa? Dan bagaimana metode pendekatan diberlakukannya peraturan tersebut jika ada perbuatan masyarakat yang melanggar peraturan tersebut?
6.          Sedangkan masyarakat (misal masyarakat Jawa) dalam mengatur warganya membuat aturan-aturan pola perilaku yang tersendiri, seperti tata krama, sopan santun, larangan/pantangan atau keharusan melakukan ritual dan upacara. Pertanyaannya:
a.          Berikan satu contoh yang menggambarkan pola tumbuhnya hukum dalam masyarakat Jawa tersebut?
b.          Bisakah pola perilaku masyarakat Jawa tersebut menjadi kaidah hukum? Bila ya, bagaimana pendekatan yang dipakai agar perilaku adat tersebut dapat menjadi hukum?
7.          Isi dari Pasal 362 tentang pencurian dalam KUHP, sehingga siapapun yang melakukan pencurian akan dihukum, merupakan pemahaman hukum yang menggunakan paradigma ................... (normatif/sosiologis = pilih salah satu). Sedangkan pemahaman bahwa pencurian dinilai oleh masyarakat sebagai tindakan kejahatan (kriminal) dan merugikan masyarakat, sehingga pelakunya patut dihukum merupakan pandangan dari paradigma ............... (normatif/sosiologis = pilih salah satu).
8.          Siapa saja yang dapat menjadi subjek hukum, dan apa alasannya?
9.          Salah satu tugas hukum adalah melindungi masyarakat. Jelaskan bagaimana hukum dapat digunakan untuk melindungi masyarakat!
10.      Apa yang kamu ketahui tentang:
a.          Kaidah hukum imperatif, jelaskan dengan contoh (boleh memakai dalil nash atau peraturan perundang2an)
b.          Kaidah hukum fakultatif, jelaskan dengan contoh (boleh memakai dalil nash atau peraturan perundang2an)
c.           Ius constitutum dan ius constituendum
d.          Hukum imperatif dan hukum fakultatif
e.          Hukum alam dan hukum positif
f.           Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
g.          Hukum privat dan hukum publik
h.          Hukum formil dan hukum materiil
11.      Menyesuaikan dengan perkembangan kehidupan manusia, Hukum yang mengaturnya pun berubah, untuk itu dikenal istilah ius constitutum dan ius constituendum. Dalam perubahan hukum peraturan perundang-undangan dikenal istilah-istilah berikut: Jelaskan
a.          Lex superior derogat legi inferiori
b.          Lex posteriori derogat legi priori
c.           Lex spesialis derogat legi generalis
12.      Tayangan televisi dan media elektronik sangat vulgar dalam menampilkan adegan-adegan yang mengandung unsur erotisme yang membangkitkan birahi. Padahal masyarakat yang menjadi konsumen mempunyai latar belakang budaya yang religius, dan tayangan tersebut dirasakan mengganggu religiusitas masyarakat. Perlu wadah untuk menyalurkan aspirasi mereka agar tayangan televisi dan media elektronik yang beredar diatur dalam peraturan perundang-undangan (misalnya Undang-Undang/UU). Pertanyaannya:
a.          Alur perjuangan agar aspirasi tersebut dapat dijadikan peraturan diakomodir dalam salah satu cabang ilmu hukum, yakni ilmu ...................
b.          Pendekatan yang digunakan agar aspirasi tersebut menjadi peraturan yakni dengan menggunakan pendekatan .................. (induktif/deduktif = pilih salah satu)
13.      Dalam menerapkan hukum, Indonesia menerapkan asas unifikasi. Jelaskan dan terangkan pada hukum yang mana seharusnya warga negara Indonesia harus taat, bila kita menerapkan asas unifikasi tersebut?
14.      Dalam hukum negara kita ada institusi bernama: ideologi (Pancasila), Peraturan Perundang-undangan (UU, PP, Keppres dst), dan perilaku masyarakat. Padahal dalam pembuatan dan pemberlakuan kaidah hukum, kita berpedoman pada tiga landasan: landasan yuridis, landasan filosofis dan landasan sosiologis. Pertanyaannya: ketiga landasan tersebut berlandaskan pada institusi apa? (pilih salah satu dari ketiga institusi di atas)
15.      Ada banyak sekali warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi Tenaga Kerja (TKI) di luar negeri. Dalam pengamatan anda WNI tersebut wajib taat pada hukum yang berada di negara mana saja? Mengapa demikian? (Pakai teori kedaulatan negara atas orang (warga negara) dengan kedaulatan negara atas wilayah negara)
16.      Si Budi melakukan pernikahan dengan Wati. Dari pernikahan tersebut lahirlah Doni dan Santi, anak-anak mereka. Mereka juga memiliki rumah dan tanah hasil usaha dagang mereka berdua. Terhadap kedua anak mereka, Budi dan wati berkewajiban untuk menafkahi dan merawat kedua belahan hatinya tersebut. Namun di tengah perjalanan pernikahan mereka Budi mulai berbuat ulah. Ia selingkuh dengan wanita lain dan mulai tidak lagi menafkahi istri dan anak mereka. Singkat kata, karena tidak tahan dengan kelakuan Budi, keduanya sepakat untuk bercerai, hingga diputuskan perceraian tersebut oleh hakim di Pengadilan agama. Pertanyaannya: dari cerita tersebut, hal-hal manakah yang menjadi:
a.          Subjek hukum;
b.          Objek hukum;
c.           Peristiwa hukum;
d.          Hubungan hukum;
e.          Akibat hukum;
f.           Perbuatan Melawan hukum;
17.      Norma (hukum) merupakan hasil dari konseptualisasi nilai yang dianut oleh masyarakat. Atau dengan kata lain lahirnya norma perundang-undangan pasti dijiwai oleh nilai-nilai (termasuk ideologi) masyarakatnya. Pertanyaannya:
a.          Dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan terdapat UUD, UU, PP, Keppres, dst. Idealnya peraturan perundang-undangan tersebut dijiwai oleh nilai-nilai (ideologi) apa?
b.          Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hal ini membuktikan bahwa negara dan masyarakat Indonesia menganut nilai-nilai apa? Jelaskan!
c.           Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi: ”Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”. Keberadaan pasal tersebut membuktikan bahwa negara dan masyarakat Indonesia menganut nilai-nilai apa? Jelaskan!
18.      Dalam paradigma Pragmatic Legal Realism, dikenal istilah asas ”Law as a tool of social engineering”. Pertanyaannya:
a.          Jelaskan maksud dari istilah tersebut! dan
b.          Gambarkan bagaimana peran hukum dalam upaya pembangunan nasional berkaitan dengan pemakaian asas tersebut?
19.      Politik Hukum sangat erat kaitannya dengan kebijakan (policy) dalam pembangunan sebuah negara. Jelaskan dan gambarkan kaitan keduanya!
20.      Ayat-ayat al-Qur'an yang suci sulit untuk dijadikan hukum (positif) yang berlaku dalam suatu negara. Mengapa demikian? (jelaskan dengan menggunakan kaidah prasyarat norma hukum menurut Montesquieu dan sifat dari ”muhkamat-mutasyabihat”nya ayat al-Qur'an).
21.      Menurut Friedmann, hukum terbentuk dari kompenen-komponen hukum seperti: Legal Structure, Legal Substance dan Legal Culture. Jelaskan maksud dari ketiganya dengan disertai contoh kompenen hukum yang ada dalam hukum di Indonesia.
22.      Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, maupun peraturan perundang-undangan di bawahnya (UU, PP, dst) merupakan hukum negara. Dari terbentuknya peraturan perundangan di atas, UUD 1945 merupakan wujud dari perjanjian masyarakat, dengan dibentuknya lembaga-lembaga negara seperti Presiden, DPR, MA, MK dsb, serta ditetapkan hak dan kewajiban masyarakat (warga negara). Bila warga negara taat pada isi dari UUD 1945, itu artinya apa. Jelaskan dengan menggunakan teori perjanjian masyarakat!
23.      Bagaimana cara pandang hukum orang-orang yang menganut aliran legisme?
24.      Hans Kelsen, mengemukakan teori hukum yang diikuti mayoritas negara-negara di dunia, yakni teori Hukum Murni dan Stuffenbau theorie.
a.          Jelaskan kedua teori tersebut?
b.          Bagaimana implementasi kedua teori tersebut dalam tertib peraturan perundang-undangan di Indonesia?
25.      Dalam memutuskan perkara yang diadili, seorang hakim kadang terikat pada peraturan perundang-undangan, kadang juga ia bebas mengadili (dengan mengabaikan peraturan). Pertanyaannya, Bagaimana kedudukan hakim tersebut jika:
a.          Negara tersebut menganut aliran Freie Rechtbeweging
b.          Negara tersebut menganut aliran legisme
c.           Negara tersebut memperbolehkan sistem rechtvinding
d.          Indonesia menganut sistem/aliran apa? jelaskan
26.      Secara materiil, sumber-sumber hukum dalam suatu negara terdapat dalam peraturan perundang-undangan, traktat, kebiasaan, putusan hakim (jurisprudensi), juga doktrin-doktrin (fatwa) dari para sarjana hukum. Namun secara filosofis terdapat dalam daya ikat hukum tersebut untuk dipatuhi masyarakat. Oleh karena itu hukum harus bersumber dari nilai-nilai yang tumbuh dan dipatuhi masyarakat. Dalam hal ini ideologi yang menjadi pedoman masyarakat yang menjadi dasar filosofis terbentuknya hukum (dalam bentuk perundang-undangan & jurisprudensi) di Indonesia itu apa?
27.      Dalam tradisi hukum yang pernah ada di dunia, ada negara yang menganut tradisi hukum common law, civil law, dan hukum agama, juga sosialis. Soal:
a.          Jelaskan tradisi hukum common law! Berasal dari negara mana dan berkembang di negara mana saja! dan apa nama lain dari tradisi common law tersebut?
b.          Jelaskan tradisi hukum civil law! Berasal dari negara mana dan berkembang di negara mana saja! dan apa nama lain dari tradisi civil law tersebut?
c.           Jelaskan tradisi hukum yang berdasarkan agama! di negara mana saja, tradisi hukum agama ini berkembang!
d.          Jelaskan tradisi hukum yang berkembang di negara sosialis?
28.      Ada beberapa Lembaga-lembaga negara yang menangani hukum di Indonesia, jelaskan lembaga apa saja itu dan apa fungsinya berdasarkan undang-undang yang mengaturnya (pelajari dan sebutkan Undang-Undangnya yang terbaru)
29.      H. Jono sangat gusar dengan kelakuan H. Jupri yang mengemplang dirinya. Hutangnya belum juga dibayar padahal batik 100 kodi sudah diserahkan. Ketika ditagih H. Jupri malah menghilang. Pengemplangan secara hukum merupakan tindakan wanprestasi. Masalahnya
a.          Kasus yang menimpa H. Jono tersebut secara hukum termasuk kasus hukum apa (pidana/perdata)?
b.          Lembaga negara apa yang berhak menangani kasus yang menimpa dirinya tersebut? jelaskan!
c.           Dan bagaimana pula cara (Upaya hukum) yang sebaiknya ditempuh oleh H. Jono melalui lembaga negara tersebut?
30.      Bu Hengki sangat geram. Bagaimana tidak, batik dagangannya yang ada di toko besarnya sering disatroni maling. Ia punya inisiatif untuk memasang kamera CCTV di tokonya tersebut. Usahanya membuahkan hasil, pencurinya telah ketahuan dan ditangkap. Namun ia merasa kasihan terhadap pencuri tersebut yang ia kenal keluarganya sangat miskin. Tapi ia tetap ingin memberi ”pelajaran” terhadap pencuri tersebut. pertanyaannya:
a.          Kasus pencurian tersebut secara hukum termasuk kasus hukum apa (pidana/perdata)?
b.          Lembaga negara mana saja yang berhak menangani kasus pencurian tersebut dan bagaimana alur penanganannya? Gambarkan dengan jelas!
c.           Dan bagaimana pula cara (Upaya hukum) yang sebaiknya ditempuh untuk memberi ”pelajaran” pada pencuri tersebut?
31.      Pernah dengar tentang lembaga negara bernama KPK? Pertanyaannya:
a.          Apa yang kamu ketahui tentang KPK?
b.          Lembaga tersebut menangani kasus apa saja?
c.           Apa saja yang menjadi kewenangan KPK dalam menangani kasus tersebut?
(lihat dan pelajari UU No. .... tentang KPK)
32.      Dalam dunia kejaksaan, dikenal 2 jenis jaksa, yakni: Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan jaksa penitensier. Pertanyaannya:
a.          Apa yang menjadi kewenangan JPU?
b.          Apa pula yang menjadi kewenangan jaksa penitensier?
c.           Bolehkah KPK melaksanakan tugas penuntutan sebagaimana JPU? Dan dalam hal apa?
33.      Apa yang kalian ketahui tentang istilah ini
a.          Penggugat dan Tergugat, siapa mereka?
b.          Tersangka, siapa pejabat negara yang berwenang memberikan sangkaan kepada mereka?
c.           Terdakwa, siapa pejabat negara yang berwenang mendakwa mereka?
d.          Terpidana, siapa pejabat negara yang berwenang menjatuhkan pidana kepada mereka dan siapa pula yang melaksanakan putusan pidana tersebut?
e.          Penyidik, pejabat negara mana yang berwenang melakukan penyidikan?
f.           Penyelidik, pejabat negara mana yang berwenang melakukan penyidikan?
g.          Judicial Review, siapa saja yang mempunyai kewenangan tersebut?
34.      Bu Heni menggugat mantan suaminya yang diputus cerai oleh Pengadilan Agama (PA) setempat atas perwalian anak-anaknya (hadlonah). Oleh PA setempat diputuskan anak-anaknya ikut suaminya. Bu Heni tidak puas akan putusan PA setempat dan berencana melakukan upaya hukum lagi ke tingkat lebih tinggi, yakni Pengadilan Tinggi Agama (PTA). Pertanyaannya:
a.          Apakah nama Upaya hukum yang akan ditempuh Bu Heni tersebut?
b.          Bila putusan dari upaya hukum ke PTA tersebut tidak juga memuaskan dirinya, upaya hukum apa lagi yang sebaiknya ditempuh Bu Heni? Dan diajukan ke mana?
35.      Dalam dekade ini, di Indonesia muncul lembaga negara baru di bidang hukum, yakni Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu tugas MK, yakni menangani hak-hak konstitusi kita (warga negara) yang termaktub dalam UUD (konstitusi), seperti hak jaminan sosial dan kesehatan (ps. 34 UUD), hak berbudaya (ps. 32 UUD), pendidikan (ps. 31), bela negara (ps. 30), beragama (ps. 29), dan HAM (ps 28A-J), Hak berserikat & Berkumpul (ps.28), Hak penghidupan yang layak (ps. 27), dst. agar terlindungi dari kesewenang-wenangan penguasa (pemerintah). Pertanyannya:
a.          Hakim yang menangani perkara di Mahkamah Agung (MA), lazim disebut sebagai Hakim ............., sedangkan Hakim yang menangani perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), lazim disebut sebagai Hakim .............
b.          Hal-hal apa yang anda gugat (dalam gugatan ke MK), bila hak konstitusi anda dilanggar oleh pemerintah?
c.           Apakah sebelum mengajukan upaya hukum (gugatan) ke MK, kita lebih dahulu melakukan upaya hukum ke lembaga peradilan yang tingkatnya di bawah MK? Jelaskan!
d.          Setelah gugatan yang kita ajukan ke MK, dan telah diputuskan hakim, apakah kita masih bisa mengajukan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi? Mengapa?

1 comments: