1.
Paradigma yang digunakan untuk mempelajari hukum
ada 2 paradigma besar, yakni: Paradigma Dogmatik/normatif
(positifis) yang preskriptif dan Paradigma sosiologis-empiris yang deskriptif?
Jelaskan!
2.
Kedua paradigma di atas memiliki metode kerja/alur
kerja yang berbeda. Paradigma Positifis-normatif
mempunyai alur nalar yang deduktif, sedangkan Paradigma Sosiologis-empiris menggunakan alur
nalar yang induktif. Jelaskan (dengan memberi contoh)
kedua paradigma di atas!
3.
Kedua paradigma di atas berangkat dari sudut
pandang bahwa ilmu hukum bukan das solen saja (teori dalam buku),
melainkan juga das sein atau ada dalam kenyataan sehari-hari.
4.
Dalam hukum Islam, dalil-dalil nas dalam Alquran
dan Sunnah dapat menjadi sumber hukum. Demikian juga dengan kenyataan atau praktik
perilaku hukum yang ada dalam masyarakat (adat), juga dapat menjadi
sumber hukum. Pertanyaannya:
a.
Ketika diimplementasikan pada suatu kasus hukum,
misalnya ’aamil zakat yang menguasai sendiri harta zakat
dan sedikit sekali membagikannya pada ashnaf zakat lainnya.
Bagaimana menerapkan kedua sumber hukum tersebut? Bolehkah / benarkah perilaku
’amil tersebut?
b.
Dalam penerapan hukumnya kedua sumber hukum
tersebut mempunyai pendekatan yang berbeda. Jika dalil nash al-Qur'an
memakai pendekatan ................ (isi dengan jawaban anda)/ (induktif/deduktif),
sedangkan perilaku adat masyarakat memakai pendekatan ...............
(isi dengan jawaban anda)/ (induktif/deduktif). Jelaskan alasan atau alur pikir
anda?
5.
Dalam hukum negara, keberadaan peraturan
perundang-undangan (UU, PP, Keppres, dst) digunakan sebagai sumber hukum
apa? Dan bagaimana metode pendekatan diberlakukannya
peraturan tersebut jika ada perbuatan masyarakat yang melanggar peraturan
tersebut?
6.
Sedangkan masyarakat (misal masyarakat Jawa) dalam
mengatur warganya membuat aturan-aturan pola perilaku yang tersendiri, seperti
tata krama, sopan santun, larangan/pantangan atau keharusan melakukan ritual
dan upacara. Pertanyaannya:
a.
Berikan satu contoh yang menggambarkan pola tumbuhnya hukum dalam
masyarakat Jawa tersebut?
b.
Bisakah pola perilaku masyarakat
Jawa tersebut menjadi kaidah hukum? Bila ya, bagaimana
pendekatan yang dipakai agar perilaku adat tersebut dapat menjadi
hukum?
7.
Isi dari Pasal 362 tentang pencurian dalam KUHP, sehingga siapapun yang melakukan
pencurian akan dihukum, merupakan pemahaman hukum yang menggunakan
paradigma ................... (normatif/sosiologis = pilih salah satu).
Sedangkan pemahaman bahwa pencurian dinilai oleh masyarakat sebagai tindakan
kejahatan (kriminal) dan merugikan masyarakat, sehingga pelakunya patut
dihukum merupakan pandangan dari paradigma ............... (normatif/sosiologis
= pilih salah satu).
8.
Siapa saja yang dapat menjadi subjek hukum,
dan apa alasannya?
9.
Salah satu tugas hukum adalah melindungi
masyarakat. Jelaskan bagaimana hukum dapat digunakan untuk melindungi
masyarakat!
10.
Apa yang kamu ketahui tentang:
a.
Kaidah hukum imperatif, jelaskan dengan contoh (boleh memakai
dalil nash atau peraturan perundang2an)
b.
Kaidah hukum fakultatif, jelaskan dengan contoh (boleh memakai
dalil nash atau peraturan perundang2an)
c.
Ius constitutum dan ius constituendum
d.
Hukum imperatif dan hukum fakultatif
e.
Hukum alam dan hukum positif
f.
Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
g.
Hukum privat dan hukum publik
h.
Hukum formil dan hukum materiil
11.
Menyesuaikan dengan perkembangan kehidupan
manusia, Hukum yang mengaturnya pun berubah, untuk itu dikenal istilah ius
constitutum dan ius constituendum. Dalam perubahan hukum peraturan
perundang-undangan dikenal istilah-istilah berikut: Jelaskan
a.
“Lex superior derogat
legi inferiori”
b.
“Lex posteriori derogat legi priori”
c.
“Lex spesialis derogat legi generalis”
12.
Tayangan televisi dan media elektronik sangat
vulgar dalam menampilkan adegan-adegan yang mengandung unsur erotisme yang
membangkitkan birahi. Padahal masyarakat yang menjadi konsumen mempunyai latar
belakang budaya yang religius, dan tayangan tersebut dirasakan mengganggu
religiusitas masyarakat. Perlu wadah untuk menyalurkan aspirasi mereka agar
tayangan televisi dan media elektronik yang beredar diatur dalam peraturan
perundang-undangan (misalnya Undang-Undang/UU). Pertanyaannya:
a.
Alur perjuangan agar aspirasi
tersebut dapat dijadikan peraturan diakomodir dalam salah
satu cabang ilmu hukum, yakni ilmu ...................
b.
Pendekatan yang digunakan agar aspirasi tersebut
menjadi peraturan yakni dengan menggunakan pendekatan ..................
(induktif/deduktif = pilih salah satu)
13.
Dalam menerapkan hukum, Indonesia menerapkan asas unifikasi. Jelaskan dan
terangkan pada hukum yang mana seharusnya warga negara Indonesia harus
taat, bila kita menerapkan asas unifikasi tersebut?
14.
Dalam hukum negara kita ada institusi
bernama: ideologi (Pancasila), Peraturan Perundang-undangan (UU,
PP, Keppres dst), dan perilaku masyarakat. Padahal dalam pembuatan dan
pemberlakuan kaidah hukum, kita berpedoman pada tiga landasan: landasan
yuridis, landasan filosofis dan landasan sosiologis.
Pertanyaannya: ketiga landasan tersebut berlandaskan pada institusi apa? (pilih
salah satu dari ketiga institusi di atas)
15.
Ada banyak sekali warga negara Indonesia (WNI)
yang menjadi Tenaga Kerja (TKI) di luar negeri. Dalam pengamatan anda WNI
tersebut wajib taat pada hukum yang berada di negara mana saja?
Mengapa demikian? (Pakai teori kedaulatan negara atas orang (warga negara)
dengan kedaulatan negara atas wilayah negara)
16.
Si Budi melakukan pernikahan dengan Wati. Dari
pernikahan tersebut lahirlah Doni dan Santi, anak-anak mereka. Mereka juga
memiliki rumah dan tanah hasil usaha dagang mereka berdua. Terhadap kedua anak
mereka, Budi dan wati berkewajiban untuk menafkahi dan merawat kedua belahan
hatinya tersebut. Namun di tengah perjalanan pernikahan mereka Budi mulai
berbuat ulah. Ia selingkuh dengan wanita lain dan mulai tidak lagi menafkahi
istri dan anak mereka. Singkat kata, karena tidak tahan dengan kelakuan Budi,
keduanya sepakat untuk bercerai, hingga diputuskan perceraian tersebut oleh
hakim di Pengadilan agama. Pertanyaannya: dari cerita tersebut,
hal-hal manakah yang menjadi:
a.
Subjek hukum;
b.
Objek hukum;
c.
Peristiwa hukum;
d.
Hubungan hukum;
e.
Akibat hukum;
f.
Perbuatan Melawan hukum;
17.
Norma (hukum) merupakan hasil dari konseptualisasi
nilai yang dianut oleh masyarakat. Atau dengan kata lain lahirnya norma perundang-undangan pasti dijiwai
oleh nilai-nilai (termasuk ideologi) masyarakatnya. Pertanyaannya:
a.
Dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan
terdapat UUD, UU, PP, Keppres, dst. Idealnya peraturan perundang-undangan
tersebut dijiwai oleh nilai-nilai (ideologi) apa?
b.
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hal ini membuktikan
bahwa negara dan masyarakat Indonesia menganut nilai-nilai apa?
Jelaskan!
c.
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan berbunyi: ”Perkawinan adalah sah apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”. Keberadaan pasal
tersebut membuktikan bahwa negara dan masyarakat Indonesia menganut
nilai-nilai apa? Jelaskan!
18.
Dalam paradigma Pragmatic Legal Realism,
dikenal istilah asas ”Law as a tool of social engineering”.
Pertanyaannya:
a.
Jelaskan maksud dari istilah tersebut!
dan
b.
Gambarkan bagaimana peran hukum dalam upaya
pembangunan nasional berkaitan dengan pemakaian asas tersebut?
19.
Politik Hukum sangat erat kaitannya dengan kebijakan (policy)
dalam pembangunan sebuah negara. Jelaskan dan gambarkan kaitan
keduanya!
20.
Ayat-ayat al-Qur'an yang suci sulit untuk
dijadikan hukum (positif) yang berlaku dalam suatu negara. Mengapa demikian? (jelaskan
dengan menggunakan kaidah prasyarat norma hukum menurut Montesquieu dan sifat
dari ”muhkamat-mutasyabihat”nya ayat al-Qur'an).
21.
Menurut Friedmann, hukum terbentuk dari
kompenen-komponen hukum seperti: Legal Structure, Legal Substance
dan Legal Culture. Jelaskan maksud dari ketiganya dengan disertai
contoh kompenen hukum yang ada dalam hukum di Indonesia.
22.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, maupun peraturan
perundang-undangan di bawahnya (UU, PP, dst) merupakan hukum negara. Dari
terbentuknya peraturan perundangan di atas, UUD 1945 merupakan wujud dari
perjanjian masyarakat, dengan dibentuknya lembaga-lembaga negara seperti
Presiden, DPR, MA, MK dsb, serta ditetapkan hak dan kewajiban masyarakat (warga
negara). Bila warga negara taat pada isi dari UUD 1945, itu
artinya apa. Jelaskan dengan menggunakan teori perjanjian
masyarakat!
23.
Bagaimana cara pandang hukum orang-orang yang
menganut aliran legisme?
24.
Hans Kelsen, mengemukakan teori hukum yang diikuti mayoritas
negara-negara di dunia, yakni teori
Hukum Murni dan Stuffenbau
theorie.
a.
Jelaskan kedua teori tersebut?
b.
Bagaimana implementasi kedua teori tersebut dalam
tertib peraturan perundang-undangan di Indonesia?
25.
Dalam memutuskan perkara yang diadili, seorang hakim
kadang terikat pada peraturan perundang-undangan, kadang juga ia
bebas mengadili (dengan mengabaikan peraturan). Pertanyaannya,
Bagaimana kedudukan hakim tersebut jika:
a.
Negara tersebut menganut aliran Freie
Rechtbeweging
b.
Negara tersebut menganut aliran legisme
c.
Negara tersebut memperbolehkan sistem rechtvinding
d.
Indonesia menganut sistem/aliran apa? jelaskan
26.
Secara materiil, sumber-sumber hukum dalam suatu negara terdapat
dalam peraturan perundang-undangan, traktat, kebiasaan, putusan hakim
(jurisprudensi), juga doktrin-doktrin (fatwa) dari para sarjana hukum. Namun secara
filosofis terdapat dalam daya ikat hukum tersebut untuk dipatuhi
masyarakat. Oleh karena itu hukum harus bersumber dari nilai-nilai yang tumbuh
dan dipatuhi masyarakat. Dalam hal ini ideologi yang menjadi pedoman
masyarakat yang menjadi dasar filosofis terbentuknya hukum (dalam bentuk
perundang-undangan & jurisprudensi) di Indonesia itu apa?
27.
Dalam tradisi hukum yang pernah ada di dunia,
ada negara yang menganut tradisi hukum common law, civil law, dan hukum agama,
juga sosialis. Soal:
a.
Jelaskan tradisi hukum common law! Berasal
dari negara mana dan berkembang di negara mana saja! dan apa
nama lain dari tradisi common law tersebut?
b.
Jelaskan tradisi hukum civil law!
Berasal dari negara mana dan berkembang di negara mana saja! dan apa nama
lain dari tradisi civil law tersebut?
c.
Jelaskan tradisi hukum yang berdasarkan agama!
di negara mana saja, tradisi hukum agama ini berkembang!
d.
Jelaskan tradisi hukum yang berkembang di
negara sosialis?
28.
Ada beberapa Lembaga-lembaga negara yang
menangani hukum di Indonesia, jelaskan lembaga apa saja itu dan apa fungsinya
berdasarkan undang-undang yang mengaturnya (pelajari dan sebutkan
Undang-Undangnya yang terbaru)
29.
H. Jono sangat gusar dengan kelakuan H. Jupri yang
mengemplang dirinya. Hutangnya belum juga dibayar padahal batik 100
kodi sudah diserahkan. Ketika ditagih H. Jupri malah menghilang. Pengemplangan
secara hukum merupakan tindakan wanprestasi.
Masalahnya
a.
Kasus yang menimpa H. Jono tersebut secara hukum termasuk
kasus hukum apa (pidana/perdata)?
b.
Lembaga negara apa yang berhak menangani kasus yang menimpa dirinya tersebut? jelaskan!
c.
Dan bagaimana pula cara (Upaya hukum) yang sebaiknya
ditempuh oleh H. Jono melalui lembaga negara tersebut?
30.
Bu Hengki sangat geram. Bagaimana tidak, batik
dagangannya yang ada di toko besarnya sering disatroni maling. Ia punya
inisiatif untuk memasang kamera CCTV di tokonya tersebut. Usahanya membuahkan
hasil, pencurinya telah ketahuan dan ditangkap. Namun ia merasa kasihan terhadap
pencuri tersebut yang ia kenal keluarganya sangat miskin. Tapi ia tetap ingin
memberi ”pelajaran” terhadap pencuri tersebut. pertanyaannya:
a.
Kasus pencurian tersebut secara hukum termasuk
kasus hukum apa
(pidana/perdata)?
b.
Lembaga negara mana saja yang berhak menangani kasus pencurian tersebut
dan bagaimana alur penanganannya? Gambarkan dengan jelas!
c.
Dan bagaimana pula cara (Upaya hukum) yang sebaiknya
ditempuh untuk memberi ”pelajaran” pada pencuri tersebut?
31.
Pernah dengar tentang lembaga negara bernama
KPK? Pertanyaannya:
a.
Apa yang kamu ketahui tentang KPK?
b.
Lembaga tersebut menangani kasus apa saja?
c.
Apa saja yang menjadi kewenangan KPK
dalam menangani kasus tersebut?
(lihat dan pelajari UU No.
.... tentang KPK)
32.
Dalam dunia kejaksaan, dikenal 2 jenis jaksa,
yakni: Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan jaksa penitensier.
Pertanyaannya:
a.
Apa yang menjadi kewenangan JPU?
b.
Apa pula yang menjadi kewenangan jaksa
penitensier?
c.
Bolehkah KPK melaksanakan tugas penuntutan sebagaimana
JPU? Dan dalam hal apa?
33.
Apa yang kalian ketahui tentang istilah ini
a.
Penggugat dan Tergugat, siapa mereka?
b.
Tersangka, siapa pejabat negara yang berwenang memberikan
sangkaan kepada mereka?
c.
Terdakwa, siapa pejabat negara yang berwenang mendakwa mereka?
d.
Terpidana, siapa pejabat negara yang berwenang menjatuhkan
pidana kepada mereka dan siapa pula yang melaksanakan putusan pidana tersebut?
e.
Penyidik, pejabat negara mana yang berwenang melakukan penyidikan?
f.
Penyelidik, pejabat negara mana yang berwenang melakukan
penyidikan?
g.
Judicial Review, siapa saja yang mempunyai kewenangan tersebut?
34.
Bu Heni menggugat mantan suaminya yang diputus
cerai oleh Pengadilan Agama (PA) setempat atas perwalian anak-anaknya (hadlonah).
Oleh PA setempat diputuskan anak-anaknya ikut suaminya. Bu Heni tidak puas
akan putusan PA setempat dan berencana melakukan upaya hukum lagi
ke tingkat lebih tinggi, yakni Pengadilan Tinggi Agama (PTA).
Pertanyaannya:
a.
Apakah nama Upaya hukum yang akan ditempuh
Bu Heni tersebut?
b.
Bila putusan dari upaya hukum ke PTA
tersebut tidak juga memuaskan dirinya, upaya hukum apa lagi yang sebaiknya
ditempuh Bu Heni? Dan diajukan ke mana?
35.
Dalam dekade ini, di Indonesia muncul lembaga
negara baru di bidang hukum, yakni Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu tugas
MK, yakni menangani hak-hak konstitusi kita (warga negara) yang termaktub
dalam UUD (konstitusi), seperti hak jaminan sosial dan kesehatan (ps. 34 UUD),
hak berbudaya (ps. 32 UUD), pendidikan (ps. 31), bela negara (ps. 30), beragama
(ps. 29), dan HAM (ps 28A-J), Hak berserikat & Berkumpul (ps.28), Hak
penghidupan yang layak (ps. 27), dst. agar terlindungi dari kesewenang-wenangan penguasa (pemerintah). Pertanyannya:
a.
Hakim yang menangani perkara di Mahkamah Agung
(MA), lazim disebut sebagai Hakim ............., sedangkan Hakim yang
menangani perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), lazim disebut sebagai Hakim
.............
b.
Hal-hal apa yang anda gugat (dalam gugatan
ke MK), bila hak
konstitusi anda dilanggar oleh pemerintah?
c.
Apakah sebelum mengajukan upaya hukum
(gugatan) ke MK, kita lebih dahulu melakukan upaya hukum ke
lembaga peradilan yang tingkatnya di bawah MK? Jelaskan!
d.
Setelah gugatan yang kita ajukan ke MK, dan telah diputuskan
hakim, apakah kita masih bisa mengajukan upaya hukum ke
tingkat yang lebih tinggi? Mengapa?
Salam, ini ada kunci jawabanya gak?
BalasHapus