Sabtu, 20 Agustus 2011

Remisi Koruptor Cederai Rasa Keadilan

Kamis, 18 Agustus 2011 00:00 WIB 

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengkritik pemberian remisi bagi terpidana korupsi. Menurut dia, penghapusan remisi terhadap napi koruptor dapat menekan potensi tindak pidana korupsi yang belakangan dinilai meningkat.

"Sejak dahulu saya berpendapat remisi terhadap koruptor harus ditinjau kembali. Ini perlu dilakukan segera, mudah-mudahan bisa cepat ditindaklanjuti," tutur Busyro seusai upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI di Kantor KPK, kemarin.

Sebanyak 427 narapidana kasus tindak pidana korupsi menerima remisi atau pengurangan masa tahanan terkait dengan Hari Ulang Tahun Ke-66 Kemerdekaan RI. Total narapidana tindak pidana korupsi di Indonesia kini mencapai 1.008 orang.

Sebanyak 408 orang menerima remisi umum I dan 19 orang menerima remisi umum II atau langsung bebas. "Remisi umum I diberikan kepada narapidana yang masih menjalani masa tahanan, sedangkan untuk remisi umum II, napi langsung bebas," kata Dirjen Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Untung Sugiyono di LP Narkotika, Jakarta, kemarin.

Namun, Untung tidak memerinci semua terpidana korupsi yang mendapatkan pengurangan masa hukuman. Ia malah mempersilakan para wartawan untuk bertanya langsung kepada LP atau rumah tahanan di seluruh Indonesia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar meminta masyarakat tidak memandang remisi sebagai hal negatif. "Remisi adalah hak narapidana," ujarnya.
Remisi bagi narapidana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Peraturan tersebut selama ini dikritik memanjakan koruptor.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenal Arifin Mochtar mendesak pemerintah mengeluarkan moratorium atau penghentian sementara pemberian remisi terhadap koruptor. "Pemberian remisi terhadap koruptor tidak menimbulkan efek jera dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Aturan pemberian remisi untuk koruptor saat ini sangat mudah dan ringan." (SZ/DD/X-7)

2 comments:

  1. Jawab koruptor
    1. tidak boleh ngeyel
    2. Yang penting bisa nyolong uang negara, lima milyar gile, siapa yang nggak mau. Gue aja ngiler
    3. paling saya cuma dihukum penjara max. cuma 5 tahuna
    4. habis itu bebas deh, bisa foya-foya uang hasil nyolong saya,

    BalasHapus
  2. kalau begitu enak dong jadi koruptor!
    "dapet duitnya
    semakin ringan hukumannya"

    BalasHapus