Kamis, 17 November 2011

Thema Riset 2: PEMANFAATAN TANAH DESA DI DESA... KECAMATAN .......UNTUK KESEJAHTERAAN DESA (studi sejarah)

Sub thema 2
Pemanfaatan Tanah desa di desa... kecamatan .......untuk kesejahteraan Desa
(studi sejarah)

cari narasumber orang2 tua, aktifis desa, pihak kelurahan + BPN (pejabat) dan bagaimana mekanisme pemanfaatannya tersebut bs berubah?
Studi kasus di daerah mana ................ (minimal 3 objek penelitian dlm satu kecamatan), dibagi 2 jaman:
-          Jaman pra-Kolonial (belanda) dan pasca kolonial.
-          Jaman pasca kemerdekaan (dikaji berdasarkan perubahan UU ttg pemerintahan desa dan PEMDA)

Praktik observasi penelitian:
  • Luas desa .............. perbatasan dengan desa apa saja? Kekayaan desa melalui apa saja? Berapa % tanah milik pribadi (perorangan), milik pemerintah, perusahaan (swasta) dan berapa % pula yang milik desa? Brp hektar/ubin?
  • Narasumbernya siapa saja? (nama, umur dan alamat) + kedudukan (posisi jabatan)
-          Penduduk
o   Orang tua jaman dulu
o   AKTIVIS DESA
-          Aparat desa
o   Sekarang
o   Jaman dulu, cari mbah Manten yang paling sepuh
-          Pemda setempat (Kabupaten) pejabat
-          Kantor Pertanahan
pertanyaan:
  • 1.       Waktu duluuuu..... sekali, masa sebelum kolonial belanda
a.       Keadaan desa/dukuh/kampung tersebut dulu bagaimana? Asal muasal desa?
b.      Desa/kampung tersebut dipimpin oleh siapa? (lembaganya apa? Lurah/......) terus dia tunduk pada siapa? (atasannya)
c.       struktur pemerintahannya bagaimana?
d.      kekayaan desa meliputi apa saja? Ada tanah bengkok? Brp hektar/ubin tanah tersebut?
e.      Kegunaan kekayaan desa buat masy desa apa sih? (manfaatnya apa)
f.  Mekanisme pemanfaatannya bagaimana? Apa diserahkan pak lurah ato dimusyawarahkan? Kl dimusyawarahkan, siapa yang diajak rembugan? Siapa saja yang dapat? Siapa saja yang diuntungkan dengan mekanisme tersebut?
g. Pekerjaan masy desa pada waktu itu umumnya apa? (Buruh, pejabat, ato tuan takur)
h. Ada nggak lembaga adat/budaya yang msh dilestarikan penduduk desa?
i. Jika ada, bagaimana peran pemerintahan desa dalam pelestarian budaya tersebut?
  • 2.       Masa kolonial
a.       Ada perubahan? Di bidang apa saja?
  • 3.       Setelah merdeka
a.       Luas wilayah desa berkembang? Atau dimerger?
b.      Pemimpin desa/dukuh/kampung tersebut namanya apa?
c.       Sistemnya bgmana
d.      ......
e.      .... dst mengikuti nomer 1.
  • 4.       Ada nggak ... Perubahan-perubahan sistem pemerintahan
a.       Luas wilayah desa berkembang? Atau dimerger?
b.      Pemimpin desa/dukuh/kampung tersebut namanya apa?
c.       Sistemnya bgmana
d.      .....
e.      .... dst mengikuti nomer 1.
  • 5.       Apakah ada kecurangan-kecurangan nggak (yang mungkin dilakukan pejabat jaman dulu ato sekarang), berkaitan dengan pemanfaatan lahan/tanah desa tersebut.??

pasca UU Pemda (UU 32 th 2004)
Pengelolaan kekayaan desa, diatur melalui:
  • -          UU No. 5 - 1979 ttg Pemerintahan Desa
  • -          UU No. 22 – 1999 ttg Pemda
  • -          UU 32 th 2004 ttg PEMDA
  • -          UU No. 12 Th 2008 ttg perub. UU No. 32 - 2004
  • -          PP 72/2005 tentang Desa,
  • -          Permendagri 4/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa
  • -          Perda Kabupaten No. ........................ (DICARI)......... tentang ”Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa” atau Peraturan Bupati-nya
Dimana pada pasal 1 angka (10) Permandagri No. 4 Th 2007 disebutkan bahwa .....”Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara” ................ Padahal tanah kas desa ini oleh Ps 69 PP 72 tahun 2005 jo. Ps 2 (1) Permendagri tersebut, disebutkan sebagai salah satu kekayaan desa. Sedangkan Kepala desa dan perangkatnya akan mendapatkan penghasilan tetap setiap bulannya dan tunjangan sesuai dengan kemampuan desa (Ps 27 (1) PP 72). Namun berkaitan dengan pengelolaan kekayaan desa tersebut membutuhkan keberadaan pengaturan dari Pemda setempat. Oleh karena itu cari Perda seperti tersebut di atas. (lihat Ps 72 PP 72-2005 jo Ps. 16 Permendagri 4-2007). Desa selanjutnya akan menyusun Rencana Pembangunan, Anggaran Pendapatan Belanja dan Pendapatan Desa, yang kekuasaan pengelolaannya dipegang Kepala Desa dan dibuat dalam bentuk Peraturan Desa (PERDES), bersama BPD.
Kalau PERDA atau Peraturan Bupati tentang itu tidak ada, trus bagaimana?
Tanyakan kepada mereka (pak lurah, BPD, masyarakat):
  • Bagaimana mekanisme pengelolaan keuangan desa atas tanah bengkok tersebut selama ini?
  • Apakah tetap dr bengkok langsung masuk jadi upah/gaji pak kades atau lewat neraca keuangan desa terlebih dahulu?
  • Mekanisme demikian berlangsung sejak kapan?
  • Kalau dahulunya (sebelumnya) bagaimana?
  • Jika PP dan Permendagri tersebut diberlakukan, kira2 sumber keuangan desa mencukupi tidak untuk menggaji lurah dan seluruh perangkatnya?
  • Boleh tahu neraca keuangan desa (per tahun/ato per bulan)?
  • pajak dr tanah bengkok tersebut format SPPT Pajaknya bagaimana? ditagihkan pada siapa?
-           
Dalam UU 32 -2004 tentang Pemda tersebut, kepala desa dan perangkat desa (termasuk BPD), diberi penghasilan dan/atau tunjangan sesuai kemampuan desa. Hal tersebut diatur lebih lanjut dalam PP, Permendagri dan Perda Kabupaten. Pada praktik kebiasaannya hasil dari pengolahan tanah bengkok menjadi hak kepala desa dan perangkatnya. Apakah praktik tersebut masih. Kl masih detail praktiknya bagaimana?
dikaji undang-undang tentang pemerintahan desa
-          UU No. 5 -79
-          uu No. 32 - 2004
-          UU No. 12 – 2008 ttg perub UU No. 32 -2004
-          .............


0 comments:

Posting Komentar