Sub Thema 1:
pemanfaatan lahan hutan
produksi yang dikelola perhutani Petak ......... atau perkebunan yang dikelola PTPN
(IX) wilayah ....... oleh masyarakat desa setempat di (kecamatan)..........
(studi sejarah)
hutan produksi milik Perhutani
atau Perkebunan milik PTPN ... => pemanfaatan lahan perhutani untuk kepent individu atau masy desa
(lihat fungsi CSR perhutani dan pemanfaatan penduduk terhadap lahan perhutani)
Dalam kehutanan ada dualisme pengaturan. Menurut sarjana hukum, kepemilikan
hak atas tanah diatur dengan UUPA melalui Kantor Pertanahan
(BPN), sedangkan hutan diatur dengan UU No. 41 th 1999, melalui pemberian
HPH atau HPHTI oleh menteri kehutanan (selama 35 tahun). Untuk perkebunan kepemilikan hak atas tanahnya mengikuti
UUPA (biasanya dengan Hak guna Usaha (HGU) yang berlaku selama 25 tahun).
Politik hukum agraria di Indonesia mengikuti domain verklaring (pemilikan
tanah untuk negara) yang lebih mengutamakan pemilik modal (kapitalis) dalam pengelolaannya,
tidak berpihak pada masyarakat miskin. Konsepsi Hak Milik Negara dalam UUPA jg
berusaha melanjutkan tradisi domain verklaring jaman VOC.
Peraturan terkait:
-
UUPA No. 5 Tahun 1960
-
UU 41 1999 jo. UU 19 2004
-
PP 7 1990
-
PP 6 1999
-
Kepment kehut No. ..
Penetapan hak atas hutan mekanisme pengelolaannya mll penyerahan HPH (hak Penguasaan
Hutan) dan HPHTI (Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri). Untuk hutan produksi melalui HPHTI. Kedua
hak pengelolaan hutan tersebut diserahkan Menteri Kehutanan kepada BUMN, swasta
atau koperasi untuk dikelola dalam jangka waktu tertentu. (35 tahun)
-
Lalu kepada siapa HPHTI tersebut diserahkan? ...........PT
Perhutani atau perusahaan lain? Mulainya kapan? Dan Kapan pula berakhirnya?
lewat kepment kehut nomer berapa?
(tanya pak lurah)
-
Cari informasi:
-
Lahan tanah yang diteliti itu milik Perhutani
Petak ke berapa? Atau PTPN IX petak mana ........
Objek penelitian: 3 desa dalam satu kecamatan.
Lahan pertanian semakin menyusut, karena didesak oleh perkembangan pemukiman
yang semakin meningkat. Salah satu alternatif yang tersedia adalah
pemanfaatan lahan hutan (disamping perkebunan yang dikelola PTPN). Menurut ketentuan
PP 6 tahun 2007 ps 31-4..., 20% dari kawasan hutan pemanfaatannya
diperuntukkan untuk penduduk setempat (kayunya, airnya, lahannya) bs digunakan untuk
pertanian, budidaya dll, dengan metode skema tumpangsari atau yang lain.
Para petani secara de facto biasanya menguasai lahan milik PTPN atau
Perhutani, meskipun secara formal dikuasai oleh PTPN, perhutani atau swasta. Oleh
karena itu, cari tahu ............:
-
siapa yang menguasai
lahan di daerah tersebut
baik secara de facto (kenyataannya) maupun secara formal
(hukum/de jure)?
-
Trus cari tahu motif para penduduk dalam penguasaan lahan
PTPN/perhutani/swasta tersebut? (apa karena mereka tidak py lahan? Ato karena crita orang tua bahwa lahan tersebut
dulu kepunyaan nenek moyang
desa tersebut)
Pertanyaan:
1.
Sejarah: Sejak kapan hutan produksi milik Perhutani
di daerah tersebut ada (jaman kolonial/pembukaan lahan baru oleh perhutani)? Sebelum
jadi hutan produksi, tanah tersebut milik siapa? (diduga milik masy desa),
tanya pada penduduk setempat lewat orang2 tua yang tahu sejarah lahan tsb)
2.
Sebelum muncul perkebunan tersebut, lahan tersebut
kepunyaan siapa? Apakah ada penyerobotan
lahan oleh petani?
3.
pengalihan pengelola kapan? (perjanjian) Oleh
siapa? Dan kepada siapa? Pertama kali dikelola siapa?
4.
Pernah Adakah (sering/jarang) sengketa antara
perhutani dengan penduduk setempat? Kapan saja itu?
5.
Adakah pendudukan
tanah atas lahan tersebut? apakah menimbulkan konflik atau dibiarkan
oleh perhutani/PTPN? Bagaimana penyelesaiannya? (Cari informasi dari kedua
belah pihak)
6.
Apakah masyarakat setempat mengorganisasikan diri dalam
memperjuangkan hak mereka atas tanah? Apa nama organisasinya? Kapan berdirinya?
7.
Kapan penduduk desa setempat mulai bisa memanfaatkan lahan milik perhutani/PTPN?
(tahun berapa)
8.
Bagaimana sistem / mekanisme pemanfaatan lahan yang diperkenankan oleh perhutani
dan saat apa pemanfaatan oleh penduduk boleh dilakukan?
9.
Siapa saja yang boleh melakukan pemanfaatan
lahan? Adakah ini diatur aparat desa?
10.
Bagaimana pemanfaatan
sumber air yang berada di lahan perhutani/PTPN tersebut? apakah
diatur oleh aparat desa? Atau lewat mekanisme dalam MUSRENBANGDES atau
bagaimana?
11.
Bagaimana Corporate Social Responsibility (CSR)
Perhutani dalam memanfaatkan lahan kehutanan untuk kesejahteraan desa?
Narasumber:
-
Penduduk
o
Orang tua jadul, untuk mengetahui asal muasal
hutan atau perkebunan dulu, sebelum jaman VOC, apa tanah direbut orang Belanda
dari penduduk? tanya Mbah Manten (yg paling sepuh)
o
Aktivis desa setempat
-
Aparat desa
o
Sejarah desa
o
Dokumen desa jaman dulu (kalau ada)
o
Pak lurah ato aparat desa: hutan atau kebun
Perhutani/PTPN tersebut dikelola siapa saja dr waktu ke waktu?
o
Apa saja yang diperoleh desa dari keberadaan hutan
ato kebun tersebut?
-
Perhutani/PTPN
o
Cari dokumen perjanjiannya ato penyerahan Hak dari
Penkehut ato Pertanahan, tanyak?
-
BPN (kalau bs)
0 comments:
Posting Komentar