02.53
- Hukum adat berasal dari bahasa Arab yang artinya ”kebiasaan”.
Lalu apa yang dimaksud dengan ”al-’Adaţ al-muĥakkamaţ”. Mengapa dan bagaimana adat bisa menjadi
hukum?
- Adat mempunyai karakter adaptif, sehingga fleksibel
menyesuaikan perubahan zaman. Lalu mengapa hukum adat menghilang?
- Bedakan antara adat dengan hukum adat, menurut Ter
Haar, van Vollen Hoven, van Dijk, dan Leopold Pospisil !
- Hukum adat di Indonesia punya karakter khusus. Karakter
ini mewarnai kehidupan adat masyarakat. Sebutkan dan jelaskan karakter tersebut!
- Karena karakternya yang komunal, pada umumnya hukum
adat tidak tertulis. Apa kelemahan dan kelebihan ”tidak tertulis”-nya hukum adat?
- Jelaskan dan gambarkan adat persewaan/penggarapan
tanah yang berlaku dalam adat Jawa?
- Jelaskan dan gambarkan adat pra-perkawinan (dimulai
dari peminangan) dan pesta perkawinan di wilayah pekalongan! (apa yang harus dilakukan
mempelai laki-laki dan wanita, keluarga mempelai, hingga tokoh masyarakat)
- Apa yang kalian ketahui tentang ”ulu-ulu”, ”tegal
pangonan”, ”tanah perdikan”? Bagaimana keberadaan lembaga adat tersebut sekarang ini? jelaskan mengapa demikian?
- Dalam perjalanan perkembangannya hukum adat
dipengaruhi oleh kepercayaan/agama. Lalu apakah hukum adat ini melebur menjadi hukum
agama atau sebaliknya hukum agama yang melebur menjadi hukum adat? Atau bahkan
keduanya saling bersaing dan menyingkirkan satu sama lain? Berikan analisa anda
pada contoh hukum waris menurut adat dan menurut agama (Islam)!
- Jelaskan teori receptio in complexu! Bandingkan
dengan teori receptie-nya Snouck Hurgronye
- Hukum adat masing-masing daerah di Indonesia berbeda
satu sama lain. Ini menunjukkan kekayaan budaya bangsa dengan segala ke-bhineka-annya.
Adat jawa berbeda dengan adat batak, demikian juga dengan dayak, makassar,
maluku, bali, maupun papua. Namun di sisi lain kita hidup di negara kesatuan yang
mengharuskan adanya ”hukum yang satu dan berlaku untuk semua”. Untuk itu penguasa
wilayah (dalam hal ini di-uswah-kan oleh pemerintah Hindia Belanda) membuat
kebijakan untuk melakukan unifikasi dan kodifikasi. Pertanyaannya:
- a.
Apa yang dimaksud
dengan unifikasi. Lalu apa pula kodifikasi itu?
- b.
Bagaimana langkah
Strategi yang dilakukan pemerintah Hindia-Belanda terhadap hukum adat di
nusantara tersebut?
- c.
Setelah Indonesia
merdeka, apakah langkah pemerintah Hindia-Belanda tersebut ditiru oleh
pemerintah Indonesia? Jelaskan!
- Dalam berkelompok/bersekutu, masyarakat adat
berbeda-beda dalam menggabungkan diri kepada sekutunya. Ada yang memilih
bersekutu berdasarkan kesamaan genealogis-nya, ada pula yang memilih
berdasarkan kesamaan teritorial-nya. Jelaskan!
- Adat masyarakat adat nusantara bertumpu pada
keluarga. Ini dibuktikan dengan kecenderungan berkelompok/bersekutu berdasarkan
pertalian darah (keturunan). Sehingga terbentuklah marga (dalam adat di
Sumatera dikenal marga Sitompul, Sihotang, Chaniago dsb) atau Bani-bani (misal Bani
Adam, Bani Thoyyib, Bani Musthofa, dsb). Namun dalam menentukan pertalian darah
itu masing-masing adat punya kecenderungan untuk bertumpu pada sistem
kekeluargaan tertentu. Ada yang matrilineal, patrilineal, maupun parental.
Pertanyaannya: Jelaskan masing-masing sistem kekeluargaan tersebut!
- Selain sistem kekeluargaan tersebut, dalam melakukan
perkawinan, masyarakat adat juga punya kecenderungan untuk melakukan perkawinan
eksogami, ada pula yang memilih untuk melakukan perkawinan endogami. Pertanyaannya:
- a.
Jelaskan apa yang
dimaksud perkawinan eksogami dan endogami di atas!
- b.
Jelaskan jenis
adat perkawinan yang harus dilakukan wanita di kalangan habaib di
Pekalongan! Mereka memakai eksogami-kah atau endogami?? Jelaskan!
- Lembaga kepemilikan dalam adat diakui dan
dijunjung tinggi. Tidak seorangpun diijinkan untuk merampas hak milik seseorang
maupun hak milik badan hukum adat. Pertanyaannya:
- a.
Ada berapa
macam badan hukum adat, jelaskan! Dan apa saja yang berhak dimiliki oleh badan hukum
adat tersebut? jelaskan dengan memberi contoh.
- b.
Jika ada
suatu perusahaan datang dan menduduki tanah adat (ulayat), apa yang akan
dilakukan masyarakat adat?
- c.
Apakah hak
ulayat tersebut dilindungi oleh negara? Jelaskan dan analisis dengan contoh!