Selasa, 24 Juli 2012

UAS SP Pendidikan Kewarganegaraan 2012

UAS SP Hukum Adat 2012

UAS SP MK Politik Hukum

Kamis, 12 Juli 2012

Bank Soal Hukum Adat 2012

  1. Hukum adat berasal dari bahasa Arab yang artinya ”kebiasaan”. Lalu apa yang dimaksud dengan ”al-’Adaţ al-muĥakkamaţ. Mengapa dan bagaimana adat bisa menjadi hukum?
  2. Adat mempunyai karakter adaptif, sehingga fleksibel menyesuaikan perubahan zaman. Lalu mengapa hukum adat menghilang?
  3. Bedakan antara adat dengan hukum adat, menurut Ter Haar, van Vollen Hoven, van Dijk, dan Leopold Pospisil !
  4. Hukum adat di Indonesia punya karakter khusus. Karakter ini mewarnai kehidupan adat masyarakat. Sebutkan dan jelaskan karakter tersebut!
  5. Karena karakternya yang komunal, pada umumnya hukum adat tidak tertulis. Apa kelemahan dan kelebihan ”tidak tertulis”-nya hukum adat?
  6. Jelaskan dan gambarkan adat persewaan/penggarapan tanah yang berlaku dalam adat Jawa?
  7. Jelaskan dan gambarkan adat pra-perkawinan (dimulai dari peminangan) dan pesta perkawinan di wilayah pekalongan! (apa yang harus dilakukan mempelai laki-laki dan wanita, keluarga mempelai, hingga tokoh masyarakat)
  8. Apa yang kalian ketahui tentang ”ulu-ulu”, ”tegal pangonan”, ”tanah perdikan”? Bagaimana keberadaan lembaga adat tersebut sekarang ini? jelaskan mengapa demikian?
  9. Dalam perjalanan perkembangannya hukum adat dipengaruhi oleh kepercayaan/agama. Lalu apakah hukum adat ini melebur menjadi hukum agama atau sebaliknya hukum agama yang melebur menjadi hukum adat? Atau bahkan keduanya saling bersaing dan menyingkirkan satu sama lain? Berikan analisa anda pada contoh hukum waris menurut adat dan menurut agama (Islam)!
  10. Jelaskan teori receptio in complexu! Bandingkan dengan teori receptie-nya Snouck Hurgronye
  11. Hukum adat masing-masing daerah di Indonesia berbeda satu sama lain. Ini menunjukkan kekayaan budaya bangsa dengan segala ke-bhineka-annya. Adat jawa berbeda dengan adat batak, demikian juga dengan dayak, makassar, maluku, bali, maupun papua. Namun di sisi lain kita hidup di negara kesatuan yang mengharuskan adanya ”hukum yang satu dan berlaku untuk semua”. Untuk itu penguasa wilayah (dalam hal ini di-uswah-kan oleh pemerintah Hindia Belanda) membuat kebijakan untuk melakukan unifikasi dan kodifikasi. Pertanyaannya:
    1. a.       Apa yang dimaksud dengan unifikasi. Lalu apa pula kodifikasi itu?
    2. b.      Bagaimana langkah Strategi yang dilakukan pemerintah Hindia-Belanda terhadap hukum adat di nusantara tersebut?
    3. c.       Setelah Indonesia merdeka, apakah langkah pemerintah Hindia-Belanda tersebut ditiru oleh pemerintah Indonesia? Jelaskan!
  12. Dalam berkelompok/bersekutu, masyarakat adat berbeda-beda dalam menggabungkan diri kepada sekutunya. Ada yang memilih bersekutu berdasarkan kesamaan genealogis-nya, ada pula yang memilih berdasarkan kesamaan teritorial-nya. Jelaskan!
  13. Adat masyarakat adat nusantara bertumpu pada keluarga. Ini dibuktikan dengan kecenderungan berkelompok/bersekutu berdasarkan pertalian darah (keturunan). Sehingga terbentuklah marga (dalam adat di Sumatera dikenal marga Sitompul, Sihotang, Chaniago dsb) atau Bani-bani (misal Bani Adam, Bani Thoyyib, Bani Musthofa, dsb). Namun dalam menentukan pertalian darah itu masing-masing adat punya kecenderungan untuk bertumpu pada sistem kekeluargaan tertentu. Ada yang matrilineal, patrilineal, maupun parental. Pertanyaannya: Jelaskan masing-masing sistem kekeluargaan tersebut!
  14. Selain sistem kekeluargaan tersebut, dalam melakukan perkawinan, masyarakat adat juga punya kecenderungan untuk melakukan perkawinan eksogami, ada pula yang memilih untuk melakukan perkawinan endogami. Pertanyaannya:
    1. a.       Jelaskan apa yang dimaksud perkawinan eksogami dan endogami di atas!
    2. b.      Jelaskan jenis adat perkawinan yang harus dilakukan wanita di kalangan habaib di Pekalongan! Mereka memakai eksogami-kah atau endogami?? Jelaskan!
  15. Lembaga kepemilikan dalam adat diakui dan dijunjung tinggi. Tidak seorangpun diijinkan untuk merampas hak milik seseorang maupun hak milik badan hukum adat. Pertanyaannya:
    1. a.       Ada berapa macam badan hukum adat, jelaskan! Dan apa saja yang berhak dimiliki oleh badan hukum adat tersebut? jelaskan dengan memberi contoh.
    2. b.      Jika ada suatu perusahaan datang dan menduduki tanah adat (ulayat), apa yang akan dilakukan masyarakat adat?
    3. c.       Apakah hak ulayat tersebut dilindungi oleh negara? Jelaskan dan analisis dengan contoh!