Jumat, 25 Mei 2012

Bank Soal Ilmu Hukum 2012

1.          Paradigma yang digunakan untuk mempelajari hukum ada 2 paradigma besar, yakni: Paradigma Dogmatik/normatif (positifis) yang preskriptif dan Paradigma sosiologis-empiris yang deskriptif? Jelaskan!
2.          Kedua paradigma di atas memiliki metode kerja/alur kerja yang berbeda. Paradigma Positifis-normatif mempunyai alur nalar yang deduktif, sedangkan Paradigma Sosiologis-empiris menggunakan alur nalar yang induktif. Jelaskan (dengan memberi contoh) kedua paradigma di atas!
3.          Kedua paradigma di atas berangkat dari sudut pandang bahwa ilmu hukum bukan das solen saja (teori dalam buku), melainkan juga das sein atau ada dalam kenyataan sehari-hari.
4.          Dalam hukum Islam, dalil-dalil nas dalam Alquran dan Sunnah dapat menjadi sumber hukum. Demikian juga dengan kenyataan atau praktik perilaku hukum yang ada dalam masyarakat (adat), juga dapat menjadi sumber hukum. Pertanyaannya:
a.          Ketika diimplementasikan pada suatu kasus hukum, misalnya ’aamil zakat yang menguasai sendiri harta zakat dan sedikit sekali membagikannya pada ashnaf zakat lainnya. Bagaimana menerapkan kedua sumber hukum tersebut? Bolehkah / benarkah perilaku ’amil tersebut?
b.          Dalam penerapan hukumnya kedua sumber hukum tersebut mempunyai pendekatan yang berbeda. Jika dalil nash al-Qur'an memakai pendekatan ................ (isi dengan jawaban anda)/ (induktif/deduktif), sedangkan perilaku adat masyarakat memakai pendekatan ............... (isi dengan jawaban anda)/ (induktif/deduktif). Jelaskan alasan atau alur pikir anda?
5.          Dalam hukum negara, keberadaan peraturan perundang-undangan (UU, PP, Keppres, dst) digunakan sebagai sumber hukum apa? Dan bagaimana metode pendekatan diberlakukannya peraturan tersebut jika ada perbuatan masyarakat yang melanggar peraturan tersebut?
6.          Sedangkan masyarakat (misal masyarakat Jawa) dalam mengatur warganya membuat aturan-aturan pola perilaku yang tersendiri, seperti tata krama, sopan santun, larangan/pantangan atau keharusan melakukan ritual dan upacara. Pertanyaannya:
a.          Berikan satu contoh yang menggambarkan pola tumbuhnya hukum dalam masyarakat Jawa tersebut?
b.          Bisakah pola perilaku masyarakat Jawa tersebut menjadi kaidah hukum? Bila ya, bagaimana pendekatan yang dipakai agar perilaku adat tersebut dapat menjadi hukum?
7.          Isi dari Pasal 362 tentang pencurian dalam KUHP, sehingga siapapun yang melakukan pencurian akan dihukum, merupakan pemahaman hukum yang menggunakan paradigma ................... (normatif/sosiologis = pilih salah satu). Sedangkan pemahaman bahwa pencurian dinilai oleh masyarakat sebagai tindakan kejahatan (kriminal) dan merugikan masyarakat, sehingga pelakunya patut dihukum merupakan pandangan dari paradigma ............... (normatif/sosiologis = pilih salah satu).
8.          Siapa saja yang dapat menjadi subjek hukum, dan apa alasannya?
9.          Salah satu tugas hukum adalah melindungi masyarakat. Jelaskan bagaimana hukum dapat digunakan untuk melindungi masyarakat!
10.      Apa yang kamu ketahui tentang:
a.          Kaidah hukum imperatif, jelaskan dengan contoh (boleh memakai dalil nash atau peraturan perundang2an)
b.          Kaidah hukum fakultatif, jelaskan dengan contoh (boleh memakai dalil nash atau peraturan perundang2an)
c.           Ius constitutum dan ius constituendum
d.          Hukum imperatif dan hukum fakultatif
e.          Hukum alam dan hukum positif
f.           Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
g.          Hukum privat dan hukum publik
h.          Hukum formil dan hukum materiil
11.      Menyesuaikan dengan perkembangan kehidupan manusia, Hukum yang mengaturnya pun berubah, untuk itu dikenal istilah ius constitutum dan ius constituendum. Dalam perubahan hukum peraturan perundang-undangan dikenal istilah-istilah berikut: Jelaskan
a.          Lex superior derogat legi inferiori
b.          Lex posteriori derogat legi priori
c.           Lex spesialis derogat legi generalis
12.      Tayangan televisi dan media elektronik sangat vulgar dalam menampilkan adegan-adegan yang mengandung unsur erotisme yang membangkitkan birahi. Padahal masyarakat yang menjadi konsumen mempunyai latar belakang budaya yang religius, dan tayangan tersebut dirasakan mengganggu religiusitas masyarakat. Perlu wadah untuk menyalurkan aspirasi mereka agar tayangan televisi dan media elektronik yang beredar diatur dalam peraturan perundang-undangan (misalnya Undang-Undang/UU). Pertanyaannya:
a.          Alur perjuangan agar aspirasi tersebut dapat dijadikan peraturan diakomodir dalam salah satu cabang ilmu hukum, yakni ilmu ...................
b.          Pendekatan yang digunakan agar aspirasi tersebut menjadi peraturan yakni dengan menggunakan pendekatan .................. (induktif/deduktif = pilih salah satu)
13.      Dalam menerapkan hukum, Indonesia menerapkan asas unifikasi. Jelaskan dan terangkan pada hukum yang mana seharusnya warga negara Indonesia harus taat, bila kita menerapkan asas unifikasi tersebut?
14.      Dalam hukum negara kita ada institusi bernama: ideologi (Pancasila), Peraturan Perundang-undangan (UU, PP, Keppres dst), dan perilaku masyarakat. Padahal dalam pembuatan dan pemberlakuan kaidah hukum, kita berpedoman pada tiga landasan: landasan yuridis, landasan filosofis dan landasan sosiologis. Pertanyaannya: ketiga landasan tersebut berlandaskan pada institusi apa? (pilih salah satu dari ketiga institusi di atas)
15.      Ada banyak sekali warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi Tenaga Kerja (TKI) di luar negeri. Dalam pengamatan anda WNI tersebut wajib taat pada hukum yang berada di negara mana saja? Mengapa demikian? (Pakai teori kedaulatan negara atas orang (warga negara) dengan kedaulatan negara atas wilayah negara)
16.      Si Budi melakukan pernikahan dengan Wati. Dari pernikahan tersebut lahirlah Doni dan Santi, anak-anak mereka. Mereka juga memiliki rumah dan tanah hasil usaha dagang mereka berdua. Terhadap kedua anak mereka, Budi dan wati berkewajiban untuk menafkahi dan merawat kedua belahan hatinya tersebut. Namun di tengah perjalanan pernikahan mereka Budi mulai berbuat ulah. Ia selingkuh dengan wanita lain dan mulai tidak lagi menafkahi istri dan anak mereka. Singkat kata, karena tidak tahan dengan kelakuan Budi, keduanya sepakat untuk bercerai, hingga diputuskan perceraian tersebut oleh hakim di Pengadilan agama. Pertanyaannya: dari cerita tersebut, hal-hal manakah yang menjadi:
a.          Subjek hukum;
b.          Objek hukum;
c.           Peristiwa hukum;
d.          Hubungan hukum;
e.          Akibat hukum;
f.           Perbuatan Melawan hukum;
17.      Norma (hukum) merupakan hasil dari konseptualisasi nilai yang dianut oleh masyarakat. Atau dengan kata lain lahirnya norma perundang-undangan pasti dijiwai oleh nilai-nilai (termasuk ideologi) masyarakatnya. Pertanyaannya:
a.          Dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan terdapat UUD, UU, PP, Keppres, dst. Idealnya peraturan perundang-undangan tersebut dijiwai oleh nilai-nilai (ideologi) apa?
b.          Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hal ini membuktikan bahwa negara dan masyarakat Indonesia menganut nilai-nilai apa? Jelaskan!
c.           Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi: ”Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”. Keberadaan pasal tersebut membuktikan bahwa negara dan masyarakat Indonesia menganut nilai-nilai apa? Jelaskan!
18.      Dalam paradigma Pragmatic Legal Realism, dikenal istilah asas ”Law as a tool of social engineering”. Pertanyaannya:
a.          Jelaskan maksud dari istilah tersebut! dan
b.          Gambarkan bagaimana peran hukum dalam upaya pembangunan nasional berkaitan dengan pemakaian asas tersebut?
19.      Politik Hukum sangat erat kaitannya dengan kebijakan (policy) dalam pembangunan sebuah negara. Jelaskan dan gambarkan kaitan keduanya!
20.      Ayat-ayat al-Qur'an yang suci sulit untuk dijadikan hukum (positif) yang berlaku dalam suatu negara. Mengapa demikian? (jelaskan dengan menggunakan kaidah prasyarat norma hukum menurut Montesquieu dan sifat dari ”muhkamat-mutasyabihat”nya ayat al-Qur'an).
21.      Menurut Friedmann, hukum terbentuk dari kompenen-komponen hukum seperti: Legal Structure, Legal Substance dan Legal Culture. Jelaskan maksud dari ketiganya dengan disertai contoh kompenen hukum yang ada dalam hukum di Indonesia.
22.      Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, maupun peraturan perundang-undangan di bawahnya (UU, PP, dst) merupakan hukum negara. Dari terbentuknya peraturan perundangan di atas, UUD 1945 merupakan wujud dari perjanjian masyarakat, dengan dibentuknya lembaga-lembaga negara seperti Presiden, DPR, MA, MK dsb, serta ditetapkan hak dan kewajiban masyarakat (warga negara). Bila warga negara taat pada isi dari UUD 1945, itu artinya apa. Jelaskan dengan menggunakan teori perjanjian masyarakat!
23.      Bagaimana cara pandang hukum orang-orang yang menganut aliran legisme?
24.      Hans Kelsen, mengemukakan teori hukum yang diikuti mayoritas negara-negara di dunia, yakni teori Hukum Murni dan Stuffenbau theorie.
a.          Jelaskan kedua teori tersebut?
b.          Bagaimana implementasi kedua teori tersebut dalam tertib peraturan perundang-undangan di Indonesia?
25.      Dalam memutuskan perkara yang diadili, seorang hakim kadang terikat pada peraturan perundang-undangan, kadang juga ia bebas mengadili (dengan mengabaikan peraturan). Pertanyaannya, Bagaimana kedudukan hakim tersebut jika:
a.          Negara tersebut menganut aliran Freie Rechtbeweging
b.          Negara tersebut menganut aliran legisme
c.           Negara tersebut memperbolehkan sistem rechtvinding
d.          Indonesia menganut sistem/aliran apa? jelaskan
26.      Secara materiil, sumber-sumber hukum dalam suatu negara terdapat dalam peraturan perundang-undangan, traktat, kebiasaan, putusan hakim (jurisprudensi), juga doktrin-doktrin (fatwa) dari para sarjana hukum. Namun secara filosofis terdapat dalam daya ikat hukum tersebut untuk dipatuhi masyarakat. Oleh karena itu hukum harus bersumber dari nilai-nilai yang tumbuh dan dipatuhi masyarakat. Dalam hal ini ideologi yang menjadi pedoman masyarakat yang menjadi dasar filosofis terbentuknya hukum (dalam bentuk perundang-undangan & jurisprudensi) di Indonesia itu apa?
27.      Dalam tradisi hukum yang pernah ada di dunia, ada negara yang menganut tradisi hukum common law, civil law, dan hukum agama, juga sosialis. Soal:
a.          Jelaskan tradisi hukum common law! Berasal dari negara mana dan berkembang di negara mana saja! dan apa nama lain dari tradisi common law tersebut?
b.          Jelaskan tradisi hukum civil law! Berasal dari negara mana dan berkembang di negara mana saja! dan apa nama lain dari tradisi civil law tersebut?
c.           Jelaskan tradisi hukum yang berdasarkan agama! di negara mana saja, tradisi hukum agama ini berkembang!
d.          Jelaskan tradisi hukum yang berkembang di negara sosialis?
28.      Ada beberapa Lembaga-lembaga negara yang menangani hukum di Indonesia, jelaskan lembaga apa saja itu dan apa fungsinya berdasarkan undang-undang yang mengaturnya (pelajari dan sebutkan Undang-Undangnya yang terbaru)
29.      H. Jono sangat gusar dengan kelakuan H. Jupri yang mengemplang dirinya. Hutangnya belum juga dibayar padahal batik 100 kodi sudah diserahkan. Ketika ditagih H. Jupri malah menghilang. Pengemplangan secara hukum merupakan tindakan wanprestasi. Masalahnya
a.          Kasus yang menimpa H. Jono tersebut secara hukum termasuk kasus hukum apa (pidana/perdata)?
b.          Lembaga negara apa yang berhak menangani kasus yang menimpa dirinya tersebut? jelaskan!
c.           Dan bagaimana pula cara (Upaya hukum) yang sebaiknya ditempuh oleh H. Jono melalui lembaga negara tersebut?
30.      Bu Hengki sangat geram. Bagaimana tidak, batik dagangannya yang ada di toko besarnya sering disatroni maling. Ia punya inisiatif untuk memasang kamera CCTV di tokonya tersebut. Usahanya membuahkan hasil, pencurinya telah ketahuan dan ditangkap. Namun ia merasa kasihan terhadap pencuri tersebut yang ia kenal keluarganya sangat miskin. Tapi ia tetap ingin memberi ”pelajaran” terhadap pencuri tersebut. pertanyaannya:
a.          Kasus pencurian tersebut secara hukum termasuk kasus hukum apa (pidana/perdata)?
b.          Lembaga negara mana saja yang berhak menangani kasus pencurian tersebut dan bagaimana alur penanganannya? Gambarkan dengan jelas!
c.           Dan bagaimana pula cara (Upaya hukum) yang sebaiknya ditempuh untuk memberi ”pelajaran” pada pencuri tersebut?
31.      Pernah dengar tentang lembaga negara bernama KPK? Pertanyaannya:
a.          Apa yang kamu ketahui tentang KPK?
b.          Lembaga tersebut menangani kasus apa saja?
c.           Apa saja yang menjadi kewenangan KPK dalam menangani kasus tersebut?
(lihat dan pelajari UU No. .... tentang KPK)
32.      Dalam dunia kejaksaan, dikenal 2 jenis jaksa, yakni: Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan jaksa penitensier. Pertanyaannya:
a.          Apa yang menjadi kewenangan JPU?
b.          Apa pula yang menjadi kewenangan jaksa penitensier?
c.           Bolehkah KPK melaksanakan tugas penuntutan sebagaimana JPU? Dan dalam hal apa?
33.      Apa yang kalian ketahui tentang istilah ini
a.          Penggugat dan Tergugat, siapa mereka?
b.          Tersangka, siapa pejabat negara yang berwenang memberikan sangkaan kepada mereka?
c.           Terdakwa, siapa pejabat negara yang berwenang mendakwa mereka?
d.          Terpidana, siapa pejabat negara yang berwenang menjatuhkan pidana kepada mereka dan siapa pula yang melaksanakan putusan pidana tersebut?
e.          Penyidik, pejabat negara mana yang berwenang melakukan penyidikan?
f.           Penyelidik, pejabat negara mana yang berwenang melakukan penyidikan?
g.          Judicial Review, siapa saja yang mempunyai kewenangan tersebut?
34.      Bu Heni menggugat mantan suaminya yang diputus cerai oleh Pengadilan Agama (PA) setempat atas perwalian anak-anaknya (hadlonah). Oleh PA setempat diputuskan anak-anaknya ikut suaminya. Bu Heni tidak puas akan putusan PA setempat dan berencana melakukan upaya hukum lagi ke tingkat lebih tinggi, yakni Pengadilan Tinggi Agama (PTA). Pertanyaannya:
a.          Apakah nama Upaya hukum yang akan ditempuh Bu Heni tersebut?
b.          Bila putusan dari upaya hukum ke PTA tersebut tidak juga memuaskan dirinya, upaya hukum apa lagi yang sebaiknya ditempuh Bu Heni? Dan diajukan ke mana?
35.      Dalam dekade ini, di Indonesia muncul lembaga negara baru di bidang hukum, yakni Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu tugas MK, yakni menangani hak-hak konstitusi kita (warga negara) yang termaktub dalam UUD (konstitusi), seperti hak jaminan sosial dan kesehatan (ps. 34 UUD), hak berbudaya (ps. 32 UUD), pendidikan (ps. 31), bela negara (ps. 30), beragama (ps. 29), dan HAM (ps 28A-J), Hak berserikat & Berkumpul (ps.28), Hak penghidupan yang layak (ps. 27), dst. agar terlindungi dari kesewenang-wenangan penguasa (pemerintah). Pertanyannya:
a.          Hakim yang menangani perkara di Mahkamah Agung (MA), lazim disebut sebagai Hakim ............., sedangkan Hakim yang menangani perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), lazim disebut sebagai Hakim .............
b.          Hal-hal apa yang anda gugat (dalam gugatan ke MK), bila hak konstitusi anda dilanggar oleh pemerintah?
c.           Apakah sebelum mengajukan upaya hukum (gugatan) ke MK, kita lebih dahulu melakukan upaya hukum ke lembaga peradilan yang tingkatnya di bawah MK? Jelaskan!
d.          Setelah gugatan yang kita ajukan ke MK, dan telah diputuskan hakim, apakah kita masih bisa mengajukan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi? Mengapa?

Minggu, 13 Mei 2012

Bank Soal Hukum Perkawinan 2012

Permainan:
a.       Anda seorang Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum Perkawinan. Anda dihadapkan pada kasus-kasus hukum sebagai berikut. Dan tugas anda memberikan nasehat perkawinan dengan memberikan legal opinion (pendapat hukum) yang jitu pada klien anda.
b.      Anda diperbolehkan bermusyawarah dengan rekan kerja anda sesama advokat (yakni teman sekelas atau antar kelas) dan juga mencari jawaban dari berbagai sumber yang terpercaya.
c.       Anda sekarang ini telah tergabung dalam firma hukum yang bonafide. Pendapat hukum anda harus kuat, tidak mengecewakan klien dan pendapat anda akan dinilai oleh advokat senior untuk direkomendasikan mendapatkan promosi untuk menangani kasus-kasus besar.
d.      Bank soal ini diproyeksikan akan menjadi bahan ujian dalam test kenaikan tingkat (Ujian Akhir/UAS) dalam karir anda sebagai advokat.
e.      Jawab soal berikut ini, dan beri keterangan secara terperinci, sehingga tergambar alur pikir anda sebagai advokat yang tangguh dan ahli mengenai hukum perkawinan.
1.       Bagaimana pengaturan hukum perkawinan bagi orang Islam dan orang Kristen sebelum berlakunya UU 1 Tahun 1974? Bagi orang Islam, bisakah menyelenggarakan perkawinan menurut agamanya?
2.       Bagaimana syarat sahnya perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974? Bagaimana keabsahan pernikahan dalam pernikahan yang tidak dicatatkan di hadapan pejabat pencatat nikah (nikah siri), apakah tetap sah nikahnya?
3.       Bagaimana asas pernikahan dalam hukum Islam, apakah menganut asas monogami atau poligami? Sebutkan dasar hukum-nya (dalilnya)?
4.       Dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 dan PP No. 9 Tahun 1975, maka praktik poligami semakin dipersulit oleh negara? Sebutkan dan Jelaskan pasal-pasal mana saja dalam peraturan perundang-undangan tersebut yang mempersulit dilakukannya poligami?
5.       Sebelum pernikahan, Islam mengenal lembaga hukum yang bernama khitbah, sedangkan dalam hukum adat ada lembaga seperti Mardatang, Bekahaga, Rasan Sanak, pertunangan, pacaran dan lain sebagainya. Lalu mengapa hal tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan (hukum nasional)? Jelaskan
6.       Bolehkah mempelai dipaksa untuk menikah dengan (pria/wanita) pilihan orang tuanya? Bagaimana upaya hukum dirinya dalam menghadapi paksaan tersebut? (jelaskan berikut dasar hukumnya dan upaya hukum tersebut dialamatkan ke mana?)
7.       Si Morgan yang kaya raya itu akan menikah dengan Vina, tapi ia ingin hartanya yang ia dapat sebelum nikah, tidak menjadi harta bersama (gono-gini) dalam pernikahannya nanti. Pertanyaannya: Upaya hukum apa yang seharusnya dilakukan Morgan agar keinginannya tersebut terwujud?
Batas Umur...
8.       Si Joko ngebet minta kawin pada ortunya. Ortunya enggan mengingat umur Joko baru 16 tahun. Tapi melihat Joko semakin hari ia semakin intim dengan pacarnya si Gadis yang berumur 15 tahun, mereka kuatir jika kemudian hari mereka berzina. Untuk itu ortunya sepakat untuk menikahkan mereka berdua. Upaya hukum apa yang harus dilakukan mereka agar keinginannya tersebut terwujud?
9.       Perkawinan sangat dianjurkan dalam agama, juga dalam adat masyarakat dan tertib bernegara. Namun demikian ada perkawinan yang dilarang menurut kaca mata 3 paradigma di atas. Jelaskan perkawinan apa saja yang dilarang!
10.   Karena sudah jatuh cinta, Si Bujang bertekad menikahi si Gendis tetangganya. Keinginan kuat Bujang tersebut mendapat sambutan hangat dari Pak Herman (ayah Gendis). Untuk itu dari kedua belah pihak memberitahukan keinginannya pada KUA setempat agar kedua insan tersebut dinikahkan. Namun keinginan tersebut mendapat perlawanan dari Bu Laksmi (ibunya Gendis) dengan alasan dirinya pernah memberikan air susunya (radla’ah) pada Bujang. Pak Herman menyuruh bu Laksmi diam, karena hal tersebut bisa menggagalkan hajat keluarga dan akan membikin malu keluarga juga besan-nya. Pertanyaannya:
a.       Lalu sebaiknya apa yang harus dilakukan Bu Laksmi?; dan
b.      Dan bagaimana pula yang seharusnya dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikahnya? (Jelaskan dengan menggunakan dasar hukumnya)
11.   Si July seorang janda cantik yang baru saja ditinggal mati oleh suaminya. Belum genap 3 bulan, datang pemuda yang melamarnya. Ia buta mengenai hukum. Sebagai seorang ahli hukum (baik hukum Islam dan hukum nasional) anda diminta nasehat hukum-nya. Jelaskan nasehat hukum anda dengan menggunakan kedua paradigma hukum di atas!
12.   Si Bejo dan Tumini sudah 10 tahun menjadi suami istri. Namun mereka belum juga mendapatkan putra. Tumini mengalah dan mengijinkan Bejo yang PNS untuk menikah lagi. Agar pernikahan tersebut nantinya tidak menimbulkan masalah hukum, kira-kira apa saja yang harus dilakukan si Bejo?
13.   Dalam masyarakat adat batak yang patrilinial berlaku larangan perkawinan semarga. Larangan kawin menurut adat ini dalam hukum adat dikenal dg “Larangan Pernikahan secara .................” (isi titik2-nya)
14.   Ghufron dan Rahmi orang sibuk. Ketika akan menikah mereka tidak sempat pergi ke KUA untuk memberitahukan maksud pernikahan mereka. Mereka hanya mengirim pemberitahuan dan melampirkan berkas yang diperlukan ke KUA setempat via pos. Padahal dari pegawai KUA mempunyai keharusan untuk melakukan investigasi tentang keabsahan pernikahan yang telah didaftarkan (akan terlaksana) (lihat pasal 6 ayat (1) dan (2) dan pasal 7 PP No. 9 Tahun 1975). Investigasi tersebut penting agar tidak ada unsur gharar (penipuan) yang merugikan dalam pernikahan tersebut (misal: mempelai wanita telah ”hamil duluan”, salah satu mempelai masih terikat dengan perkawinan terdahulu, ”di bawah umur” dan lain sebagainya). Menurut anda kehadiran mempelai dalam pendaftaran/pemberitahuan nikah itu wajib atau tidak? Sebutkan dasar hukumnya!
15.   Jelaskan istilah-istilah berikut dengan disertai contoh:
a.       Taukil
b.      Kawin jujur dan Kawin semenda
c.       Perkawinan endogami dan perkawinan eksogami
d.      Di bawah pengampuan, siapa saja yang termasuk di dalamnya?
e.      Harta bawaan dan harta bersama
16.   Ketika menikah, siapa saja yang harus menandatangani akta pernikahan? Apakah akta pernikahan nantinya diberikan kepada mempelai? Berikan dasar hukum-nya!
17.   Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 berbunyi: ”Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”. Si A beragama Islam, tapi ia percaya bahwa seorang pria boleh berpoligami tidak terbatas 4 istri (bahkan sampai 9 istri). Kepercayaannya tersebut didasarkan pada fatwa kiainya yang tercantum dalam fatwa MUI (kebetulan kiainya menjabat ketua MUI di kotanya). Oleh karena itu ia berencana menambah koleksi istrinya yang sudah 4 istri menjadi 5 istri. Bagaimana opini hukum anda (legal opinion) sebagai pengacara syariah dalam mensikapi kepercayaan dan rencana si A tersebut? Beri argumen hukumnya (hukum nasional)!
Analisa Perundang-undangan:
18.   pada pasal 105 juncto pasal 106 BW (KUHPerdata) disebutkan: Sang suami menjadi kepala persatuan perkawinan”. Selanjutnya “Sang istri harus patuh kepada suaminya” dan “Dia (suami) harus mengurus harta kekayaan pribadi si istri…”. Namun di sisi lain UU No. 1 Tahun 1974 di antaranya menyatakan: Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.”  (lihat pasal 31 ayat (2)). Melihat kedua perundang-undangan tersebut, apakah ada perbedaan dalam pengaturan hak dan kewajiban antara suami dengan istri ?
19.   Pada Pasal 34 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 disebutkan: ”Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”. Dan Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya” (ayat 2). Padahal dalam konteks kehidupan masa kini banyak ditemukan suami malah menganggur dan atau yang mengurusi urusan rumah tangga, sedangkan istrinya lah yang bekerja. Melihat kondisi demikian, timbul pertanyaan:
a.       Apakah pasal 34 tersebut masih sesuai dengan kondisi masyarakat modern sekarang ini?
b.      Bila aturan tersebut diterapkan, apakah si istri di samping bekerja, ia tetap berkewajiban mengatur utusan rumah tangganya, sedangkan sang suami harus tetap menafkahi keluarganya (meski ia tidak punya penghasilan)?
c.       apabila terjadi perceraian dalam perkawinan tersebut, apakah si istri berhak menggugat ke pengadilan hak atas nafkah bagi anak mereka dan kehidupan istrinya semasa ’iddah? (lihat pasal 41 UU No. 1/1974)
20.   Berikan perbedaan yang tegas antara lembaga/istilah ”pembatalan perkawinan” dengan ”perceraian”? Bedakan dengan contoh kasus!
21.   Ane sangat berbahagia karena dinikahi Agus, pujaan hatinya. Namun setelah usia 5 bulan pernikahan mereka, muncul kabar yang shohih bahwa ternyata lelaki yang menikahinya adalah saudara kandungnya yang hilang ketika masih bayi. Padahal Ane kini sedang mengandung anak Agus. Pertanyaan:
a.       Bagaimana nasehat hukum yang terbaik yang anda berikan kepada mereka? Apakah mereka sebaiknya mengajukan gugatan pembatalan perkawinan kah atau perceraian? Ataukah mempertahankan perkawinan mereka?
b.      Bagaimana alur upaya hukum yang ditempuh untuk mewujudkan pilihan hukum yang terbaik tersebut?
Hubungan anak dengan ortuanya:
22.   Kata hukum nasional: ”Anak yang sah adalah anak yang lahir dalam perkawinan atau sebagai akibat dari pernikahan” (Pasal 42 UU No. 1/1974). Namun dalam kenyataannya, bisa dimungkinkan anak yang lahir dalam perkawinan tersebut, tidak diakui oleh sang ayah (suami dari ibunya). Agar ada kepastian hukum akan status si anak, maka:
a.       Upaya hukum apa yang harus ditempuh sang ayah untuk mengingkari keberadaan anak yang dilahirkan istrinya tersebut, sebagai anak kandungnya yang sah, dengan melihat perspektif sebelum dan setelah diberlakukannya UU No. 1 Tahun 1974?
b.      Upaya hukum apa yang bisa ditempuh oleh sang ayah untuk membuktikan bahwa anak tersebut bukanlah anaknya yang sah?
23.   Dalam kasus anak adopsi, terkadang muncul kasus di mana anak adopsi tersebut dalam akta kelahirannya dinyatakan ayah dan ibu angkatnya lah yang menjadi orang tua kandungnya? Apa pendapat hukum (legal opinion) anda? Dan bagaimana pula orang tua kandungnya yang asli dapat menggugat dan membuktikan di pengadilan bahwa merekalah orang tuanya yang asli (padahal akta kelahiran merupakan bukti yang otentik di mata hakim)?
24.   Dalam hukum adat yang patriakhal, seluruh biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab pihak garis keturunan laki-laki (ayah, kakek, paman, dst). Lalu bagaimana dengan biaya hidup sang ibu dari anak tersebut, apalabila sang ayah telah meninggal dunia? Beri dasar hukum atas pendapat anda?
25.   Pada pasal 47 ayat (1) UU No. 1/1974 dikemukakan bahwa: ”Anak yang belum  mencapai umur  18 (delapan belas) tahun  atau  belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya”. Apa yang dimaksud dengan kata-kata ”selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya”? Orang tua yang bagaimanakah itu?
26.   Jono adalah ayah dari si Putri yang cantik jelita. Tapi sayangnya Jono menjadi pemurung dan akhirnya menjadi gila semenjak ditinggal wafat oleh Resti istrinya (juga ibu kandung Putri). Padahal Putri akan segera menikah dengan pria pujaan hatinya. Pertanyaannya:
a.       apakah Jono nantinya tetap berwenang menjadi wali nikah si Putri?
b.      Lalu siapa yang berhak menjadi wali nikahnya?
c.       Dan apa pula dasar hukumnya?
d.      Dan bagaimana mekanisme (proses) perwalian atau peralihan perwalian dalam pernikahan si Putri, agar pernikahan berjalan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku?
Putusnya Perkawinan
27.   Asti sudah tak tahan lagi dengan kelakuan Fulan, suaminya yang suka memukulinya. Oleh karena itu ia ingin bercerai. Anda adalah penasehat hukumnya. Menurut anda langkah proses apa saja yang harus ditempuh Asti agar ia sampai mendapatkan status hukum sebagai janda (resmi bercerai dengan suaminya)? Sebutkan pula dasar hukum yang dipakai menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku! (direkomendasikan untuk mempelajari PP No. 9 Tahun 1975).
28.   Jono bertengkar hebat dengan Yani, istrinya. Saking jengkelnya terucap kata ”talak tilu” (talak tiga) kepada istrinya dalam pertengkaran tersebut. Ketika diklarifikasi lagi oleh istrinya, Jono malah menguatkan pernyataannya tersebut. yang menjadi masalah:
a.       Bagaimana posisi hukum ”talak tilu” tersebut dalam hukum nasional kita? Sebutkan dasar hukum-nya?; dan
b.      Bagaimana pula posisi hukumnya dalam perspektif hukum Islam?
29.   Setelah mengajukan gugatan cerai, Meilinda menuntut hak nafkah atas anaknya kepada Dedi yang menikahinya secara siri beberapa tahun lalu.
a.       Bagaimana status hukum perceraian tersebut dalam perundang-undangan nasional?
b.      Langkah apa yang harus dilakukan agar ia dapat bercerai secara resmi, meskipun pernikahannya hanya pernikahan siri?
c.       Lalu atas dasar hukum apa Melinda mengajukan gugatan nafkah atas anaknya?
30.   Dalam pergaulan, istilah perkawinan campuran digunakan untuk perkawinan antar mempelai yang berbeda baik agamanya, adatnya, maupun kewarganegaraannya. Pertanyaannya:
a.       Dalam hukum nasional kita, perkawinan campuran mana yang diperbolehkan? dan bagaimana pula mekanismenya?;
b.      Lalu setelah itu akibat hukum apa yang mungkin terjadi pada kewarganegaraan mempelai dan juga anak-anak mereka? (lihat pasal 57-62 UU No. 1/1974 dan lihat pula UU No. 62/1958 jo. UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan)